Tok! Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara

Tok! Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara

Raja Adil Siregar - detikSumut
Rabu, 20 Nov 2024 12:19 WIB
Foto: Majelis hakim saat membacakan Vonis terhadap eks Bupati Kuansing Sukarmis. (Istimewa)
Foto: Foto: Majelis hakim saat membacakan Vonis terhadap eks Bupati Kuansing Sukarmis. (Istimewa)
Kuantan Singingi -

Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) dua periode, Sukarmis, divonis 12 tahun penjara. Sukarmis divonis bersalah melakukan korupsi pembangunan Hotel Kuansing hingga merugikan negara Rp 22 miliar.

Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sidang vonis diketuai Jonsom Parancis, pada Selasa (19/11) tadi malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sukarmis dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan," ucap Jonsom dalam vonis yang dibacakan.

Sukarmis terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

ADVERTISEMENT

Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Sukarmis dikurangi dengan hukuman yang dijatuhkan.

Dalam putusan, hakim tidak membebankan Sukarmis membayar uang pengganti kerugian negara sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, dia dinilai tidak menikmati hasil korupsi yang terjadi di Kota Jalur tersebut.

Atas vonis itu, Sukarmis melalui Penasihat Hukum Evanora, menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan JPU.

"Kami menyatakan pikir,-pikir, berkoordinasi dengan terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," kata Evanora usai sidang.

Sebelumnya, JPU Andre Antonius menuntut Sukarmis dengan pidana penjara 13 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta atau diganti kurungan selama 3 bulan.

JPU turut menuntut terdakwa Sukarmis membayar uang pengganti sebesar Rp 22,5 miliar lebih. Dengan ketentuan jika tak dibayar diganti penjara selama 6 tahun 3 bulan.




(ras/nkm)


Hide Ads