Kedapatan Main Judi Online, Oknum PNS di Mentawai Ditangkap Polisi

Sumatera Barat

Kedapatan Main Judi Online, Oknum PNS di Mentawai Ditangkap Polisi

M Afdal Afrianto - detikSumut
Minggu, 10 Nov 2024 10:31 WIB
ilustrasi situs judi online yang masih bisa dibuka.
Ilustrasi judi online. (Foto: Yuga Hassani/detikJabar).
Mentawai -

Polisi menangkap oknum PNS berinisial SLR (40) di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar), setelah kedapatan bermain judi online berjenis slot mahyong. Barang bukti berupa gadget dan uang Rp 380.000 ikut diamankan.

Kabar penangkapan ini diungkapkan Kapolres Mentawai, AKBP Rory Ratno. Ia mengatakan SLR ditangkap di sebuah warung yang terletak di Jalan Raya Tuapejat km 4, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Mentawai.

Saat ditangkap, SLR tidak dapat berkilah karena polisi menemukan barang bukti yang digunakan pelaku saat bermain judi online berjenis slot mahyong itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditangan pelaku, kita mengamankan barang bukti berupa gadget dan akun slot mahyong yang berisi uang sebesar Rp 380.000 ribu untuk transaksinya," kata AKBP Rory Ratno saat dikonfirmasi detikSumut, Minggu (10/11/2024).

Rory mengatakan, penangkapan SLR juga menindaklanjuti laporan yang diterima pihaknya. Sementara SLR menurutnya berprofesi sebagai PNS di Kepulauan Mentawai.

ADVERTISEMENT

"SLR kita amankan pada Sabtu dini hari kemarin. Sementara penangkapan ini berawal ketika tim kita menerima laporan aktivitas judol yang dilakukan dia. Untuk profesi SLR sendiri PNS," ungkap Kapolres.

Rory menyebut saat ini SLR sudah digiring ke Mapolres Kepulauan Mentawai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar Pasal 303 KUHPidana.

"Untuk dia saat ini masih pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres. Sementara pasal yang dilanggar dia adalah Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian," tutupnya.




(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads