Pria di Lampung Tega Perkosa Anak Tiri hingga Hamil 8 Bulan

Regional

Pria di Lampung Tega Perkosa Anak Tiri hingga Hamil 8 Bulan

Tommy Saputra - detikSumut
Kamis, 07 Nov 2024 23:21 WIB
Poster
Ilustrasi. (Foto: Edi Wahyono).
Pringsewu -

Seorang pria inisial TW (42) di Pringsewu, Lampung, tega memperkosa anak tirinya hingga hamil delapan bulan. Akibat perbuatan bejatnya itu, TW pun ditangkap polisi.

Wakapolres Pringsewu Kompol Robi Bowo Wicaksono mengatakan pelaku sudah ditangkap. Dia diringkus di kediamannya yang berada di Kecamatan Gadingrejo, pada Rabu (6/11/2024).

"Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu menangkap seorang pria berinisial TW (42) warga Gadingrejo. Dia ditangkap di kediamannya atas perbuatan tindak pidana asusila di mana korban ini adalah putri tirinya," kata Robi, Kamis (7/11), melansir detikSumbagsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Robi mengungkapkan kasus tersebut terbongkar berawal saat guru sekolah korban mencurigai adanya perubahan tidak wajar pada tubuh muridnya. Kemudian, guru tersebut bertanya ke korban dan ternyata korban sedang hamil.

"Kasus ini terbongkar dari kecurigaan gurunya. Korban berstatus pelajar di salah satu SMA di Pringsewu. Gurunya membawa korban yang lemas kemudian ditanya dan akhirnya terungkap bahwa dia tengah hamil," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

"Kemudian dari hasil keterangan gurunya ini juga diketahui bahwa berdasarkan pengakuan korban pelakunya adalah ayah tirinya sendiri," sambungnya.

Dari pengakuan korban, guru tersebut kemudian memberitahu kepada ibu korban dan memintanya untuk melapor ke Mapolres Pringsewu hingga pelaku akhirnya ditangkap.

"Dari laporan ini, kami langsung bertindak cepat dan berhasil menangkap TW di Kediamannya tanpa perlawanan. Saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan di mapolres," ungkapnya.




(dhm/dhm)


Hide Ads