Pria di Bali Perkosa Pacar 5 Kali di Toilet Umum, Terbongkar Usai Digerebek

Regional

Pria di Bali Perkosa Pacar 5 Kali di Toilet Umum, Terbongkar Usai Digerebek

I Putu Adi Budiastrawan - detikSumut
Selasa, 05 Nov 2024 05:00 WIB
Pria berinisial AGD yang menjadi tersangka tindak pidana persetubuhan digiring petugas kepolisian di Mapolres Jembrana, Senin (4/11/2024). (Foto: I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Foto: Pria berinisial AGD yang menjadi tersangka tindak pidana persetubuhan digiring petugas kepolisian di Mapolres Jembrana, Senin (4/11/2024). (Foto: I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Jembrana -

Seorang pria berinisial AGD diduga memerkosa perempuan berusia 14 tahun di toilet umum yang ada di Jembrana, Bali. AGD kini sudah ditangkap dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto awalnya menyebut jika korban dan pelaku ini memiliki hubungan asmara.

"Sesuai keterangan, korban dan tersangka ini sudah menjalin hubungan asmara hingga satu tahun," ucap Endang melansir detikBali, Senin (4/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa pemerkosaan terjadi berawal saat AGD dan korban berjanji untuk bertemu di salah satu pantai di Kecamatan Mendoyo, Jembrana, pada Jumat (1/11/2024). AGD lantas meminta korban untuk mengantarnya mencuci kaki di toilet umum.

"Korban menolak dan takut ada orang yang melihat. Kemudian tersangka menarik korban hingga masuk (ke dalam toilet), selanjutnya tersangka menutup pintu dan menyetubuhi korban," ucap Endang.

ADVERTISEMENT

Korban sempat menolak karena takut akan hamil. Namun AGD terus merayu korban dan meyakinkan bahwa dia akan bertanggungjawab.

Singkat cerita, aksi bejat AGD itu terbongkar setelah dipergoki warga. Orang tua korban pun membuat laporan ke polisi.

"Setelah korban dan tersangka dimintai keterangan, mereka mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan sebanyak lima kali. Bahkan peristiwa persetubuhan ini selalu dilakukan di kamar mandi umum," ucap Endang.

AGD telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (2/11/2024). Ia dengan pasal tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Tersangka terancam pidana paling singkat lima tahun dan paling lama selama 15 tahun kurungan penjara," jelasnya.

Lihat juga Video 'Pak Guru di Sleman Perkosa 22 Laki-laki, Korban Mayoritas Siswa':

[Gambas:Video 20detik]

(afb/afb)


Hide Ads