Camat-Kades Di-OTT Polda Sumut Soal Pemerasan Jadi Tersangka

Camat-Kades Di-OTT Polda Sumut Soal Pemerasan Jadi Tersangka

Finta Rahyuni - detikSumut
Senin, 28 Okt 2024 14:30 WIB
Polda Sumatera Utara (Polda Sumut)/ Arfa-detikcom
Foto: Polda Sumatera Utara (Arfah-detikcom)
Tapanuli Selatan -

Tim Saber Pungli Polda Sumut melalukan OTT kepada camat dan kepala desa (kades) di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut) terkait dugaan pemerasan. Saat ini, keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Yang bersangkutan statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan dan statusnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemerasan. Dua-duanya jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (28/10/2024).

Hadi mengatakan para pelaku ditangkap usai adanya laporan dari masyarakat. Ada uang sekitar Rp 7 juta yang diamankan dari keduanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, kata Hadi, kedua tersangka telah ditahan. Keduanya, yakni Camat Angkola Sangkunur Daniel Affandi Harahap (DAH) dan Kepala Desa Tindoan Laut Josmar Yuda Sianturi.

"Dilaporkan sama masyarakat. Uang yang diamankan Rp 7 juta, iya (ditahan)," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan Polda Sumut melakukan OTT kepada seorang camat dan kepala desa di Kabupaten Tapsel.

"Benar ada diamankan. Keduanya sedang menjalani pemeriksaan," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono saat diwawancarai di Polda Sumut, Jumat (25/10).

Sumaryono mengatakan yang ditangkap itu adalah Camat Angkola Sangkunur DAH dan Kepala Desa Tindoan Laut JS. Keduanya diamankan Kamis (24/10). Perwira menengah Polri itu mengatakan OTT tersebut terkait pengurusan berkas di kecamatan.




(afb/afb)


Hide Ads