Terpopuler Sepekan

Awal Mula Selebgram Ratu Entok Viral Suruh Yesus Potong Rambut hingga Ditangkap

Finta Rahyuni - detikSumut
Sabtu, 12 Okt 2024 10:50 WIB
Foto: Finta Rahyuni/detikSumut
Medan -

Selebgram Medan Ratu Talisha alias Ratu Entok membuat heboh dengan videonya yang diduga menistakan agama karena menyuruh Tuhan Yesus memotong rambut agar tidak menyerupai perempuan. Aksi Ratu Entok itu berujung panjang hingga membuatnya harus mendekam di penjara.

Lalu, bagaimana awal mula peristiwa itu terjadi hingga Ratu Entok ditangkap oleh pihak kepolisian?. Berikut penjelasannya:

Kasus itu berawal dari adanya video Ratu Entok yang mengomentari soal rambut Tuhan Yesus. Video itu beredar luas di media sosial.

Dalam video tersebut, tampak Ratu Entok tengah menunjukkan foto Tuhan Yesus yang berada di handphone yang dipegangnya. Lalu, dia menyuruh Yesus untuk mencukur rambutnya agar tidak menyerupai perempuan.

"Jangan menyerupai perempuan, rambut harus dicukur, hmmm biksu kali ah. Kau cukur, heh, kau cukur rambut kau, ya. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kek bapak dia. Dicukur, kalau laki-laki rambutnya harus botak, dicukur cepak, cukur woi," kata selebgram itu.

Atas video itu, seorang warga Medan bernama Daniel Simangunsong melaporkanya ke Polda Sumut, Jumat (4/10/2024). Laporan itu diterima dengan nomor: STTLP/B/1375/X/2024/SPKT/Polda Sumut. Adapun akun yang dilaporkan itu adalah akun TikTok @ratuentokglowskincare.

"Kita melaporkan akun TikTok atas nama Ratu Entok. Yang paling mengena dia menyebut 'cukur rambut, cukur rambut mu wei' sembari menunjukkan gambar dari pada foto Tuhan Yesus yang kita ketahui secara umum bahwa itu adalah bagian daripada sakral bagi agama Kristen," kata Daniel usai membuat laporan.

Pihak kepolisian langsung merespons soal adanya laporan itu. Lalu, pada Selasa (8/10), polisi menangkap Ratu Entok di rumahnya.

Usai ditangkap, Ratu Entok diboyong ke Polda Sumut. Saat tiba di Polda, Ratu Entok tampak mengenakan baju warna merah dan celana abu-abu. Dia turun dari salah satu mobil dan digiring oleh sejumlah penyidik.

Setelah itu, Ratu Entok dibawa ke gedung Direktorat Siber Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan soal penangkapan Ratu Entok itu.

"Betul, (Ratu Entok) ditangkap di rumahnya dan saat ini dalam pemeriksaan penyidik siber," kata Hadi.

Usai diperiksa, penyidik melakukan gelar perkara hingga akhirnya menetapkan Ratu Entok sebagai tersangka. Dalam kasus ini, kata Hadi, Ratu Entok dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Sudah tersangka. Yang bersangkutan RT sudah dilakukan upaya paksa pada siang tadi. Kemudian dilanjutkan dengan proses pemeriksaan oleh penyidik. (Dijerat) UU 11 Tahun 2008 ITE," sebut Hadi.

Selengkapnya di Halaman Berikutnya...



Simak Video "Video: Yai Mim Bawa Bukti Baru Laporkan Sahara atas Persekusi-Penistaan Agama"

(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork