Curi Tas Pemotor Lagi Istirahat di Musala, 2 Pria di Siantar Ditangkap

Curi Tas Pemotor Lagi Istirahat di Musala, 2 Pria di Siantar Ditangkap

Finta Rahyuni - detikSumut
Kamis, 19 Sep 2024 15:15 WIB
Arrested man handcuffed hands at the back
Ilustrasi. 9Foto: Getty Images/iStockphoto/uzhursky).
Pematangsiantar -

Dua pria mencuri tas sekeluarga yang yang tengah istirahat di musala SPBU di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut). Keduanya pun kini telah ditangkap.

Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara Ipda Marlon Hutahaean mengatakan kedua pelaku yakni adalah RES (23) dan JNN (23). Keduanya ditangkap pada Rabu (18/9/2024) dini hari.

"Saat ini, kedua pelaku, yakni RES dan JNN sudah diamankan guna diproses dengan memersangkakan melakukan tindak pidana pencurian," kata Marlon, Kamis (19/9)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marlon menyebut pencurian itu terjadi di musala SPBU di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Utara, Selasa (17/9) sekira pukul 04.30 WIB. Saat itu, korban Alri Pohan (30) tengah mengendarai sepeda motor bersama istri dan anaknya memutuskan untuk berisitirahat di musala SPBU itu setelah melakukan perjalanan dari Kisaran.

Lalu, sekira pukul 06.00 WIB, korban terbangun dan melihat tas berisi uang sekitar Rp 300 ribu dan handphone miliknya telah hilang. Setelah dicek, tas milik istri korban yang hanya berisi kartu ATM juga ikut hilang.

ADVERTISEMENT

"Korban pun membangunkan istrinya untuk mempertanyakan keberadaan hp dan tasnya, tetapi istrinya tidak mengetahuinya. Bahkan, istrinya juga terkejut melihat tasnya pun sudah turut hilang," ujarnya.

Korban lalu berlari keluar untuk menanyakan soal tasnya itu. Lalu, salah seorang warga di lokasi mengatakan bahwa dirinya menemukan tas di dalam kamar mandi.

Saat dicek, tas tersebut merupakan tas korban. Namun, isi tas tersebut hanya tersisa STNK dan kunci sepeda motornya.

Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Siantar Utara. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu langsung menyelidikinya hingga akhirnya mengamankan kedua pelaku di Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba.

Dari pelaku, petugas menyita hp korban dan uang sebesar Rp 100 ribu, sisa uang korban. Usai ditangkap, pelaku diboyong ke kantor polisi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat diinterogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya," pungkasnya.




(dhm/dhm)


Hide Ads