Dosen di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) Tiromsi Sitanggang (57) mendekam di penjara usai membunuh Suaminya Rusman Maralen Situngkir (61). Tiromsi membunuh suaminya dan merekayasa kematian suaminya tersebut seolah-olah tewas karena kecelakaan.
Berikut detikSumut rangkum 12 fakta terkait kasus pembunuhan itu:
1. Pelaku Dosen dan Notaris
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Alexander Piliang mengatakan pelaku merupakan seorang dosen. Selain itu, pelaku juga berprofesi sebagai notaris dan membuka kantor notaris di rumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Pelaku) dosen dan notaris," kata Alexander, saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (18/9/2024).
2. Terjadi di Rumah
Alexander mengatakan pembunuhan itu terjadi di rumah korban dan pelaku di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, 22 Maret 2024. Awalnya, pihak kepolisian menerima informasi dari RS Advent Medan bahwa korban tewas usai kecelakaan sebagaimana pengakuan pelaku.
Setelah menerima informasi itu, tim Unit Laka Lantas Polsek Medan Helvetia pun menuju rumah sakit. Pelaku yang saat itu juga berada di rumah sakit itu mengaku bahwa suaminya kecelakaan di depan rumah mereka.
"Istrinya (pelaku) di rumah sakit juga. Kami tanya di mana kecelakaannya, katanya di depan rumah," ujarnya.
3. Polisi Tak Temukan Tanda Kecelakaan
Lalu, pihak kepolisian menuju ke depan rumah korban untuk menyelidiki soal kecelakaan yang disebutkan oleh pelaku. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kecelakaan di lokasi tersebut.
"Kami kan nggak nyangka ini pembunuhan awalnya. Pada saat itu, kami minta visum ke rumah sakit gak dikasih sama pelaku ini," sebut Alexander.
4. Keluarga Temukan Kejanggalan
Pihak kepolisian pun mulai curiga dengan hal itu. Keesokan harinya, petugas kembali mendatangi rumah sakit untuk mengecek kondisi korban, tetapi jasad korban sudah tidak ada. Saat dicek ke rumahnya, jasad korban ternyata telah dibawa ke Kabupaten Dairi untuk dimakamkan.
Setibanya di Dairi, abang dan adik korban merasa curiga dengan kematian korban. Sebab, mereka menemukan adanya sejumlah luka lebam di tubuh korban. Lalu, pada 17 Maret 2024, keluarga korban membuat laporan ke Polsek Medan Helvetia
"Sampailah di Sidikalang, keluarga si korban, abang adiknya curiga lah dengan kematian korban, banyak kali luka-luka dilihatnya," sebutnya.
5. Pelaku Halangi Polisi
Setelah menerima laporan itu, pihak kepolisian menuju rumah korban untuk olah TKP. Namun, saat itu, pelaku menghalangi petugas kepolisian dan melarangnya untuk masuk ke rumah.
Lalu, saat petugas mengajukan pembongkaran makam atau ekshumasi, pelaku juga menolaknya. Pada akhirnya, petugas kepolisian melalukan ekshumasi atas permintaan abang dan adik korban. Hasil ekshumasi, kata Alexander, menguatkan soal dugaan pembunuhan kepada korban.
"Hasilnya meyakinkan kami kalau itu bukan lakalantas, banyak sekali luka-luka di tubuhnya, kepalanya ada bocor, dekat kemaluan ada luka, di punggung. Pokoknya banyak bekas-bekas luka dan tidak ditemukan ada bekas luka seret akibat lakalantas. Jadi, terbantahkan lah keterangan pelaku," kata Alexander.
6. Polisi Temukan Bercak Darah Korban
Kemudian, petugas kepolisian kembali mendatangi rumah pelaku untuk olah TKP, tetapi lagi-lagi pelaku menolaknya. Pada akhirnya, petugas mengajukan permintaan penggeledahan rumah korban ke pengadilan dan disetujui oleh pihak pengadilan.
Saat digeledah, ditemukan adanya bercak darah di lemari yang berada di kamar belakang rumah tersebut. Pada saat itu, pelaku berdalih bahwa itu adalah darah menstruasinya.
Namun, saat dites, darah tersebut ternyata milik korban. Lalu, berdasarkan pengakuan kuli bangunan yang saat itu tengah bekerja di belakang rumah korban, kata Alexander, kuli bangunan itu juga sempat mendengar adanya teriakan minta tolong dari rumah tersebut.
"Kami lakukan olah TKP bersama Labfor Polda Sumut. Di kamar belakang itu, ada kami temukan bercak darah di lemari. Kami tanyakan, (kata pelaku) kami biasa sama anak saya kalau halangan (menstruasi) saya buang-buang saja. Dia (pelaku) ngelantur-ngelantur, jawabannya spontan, tapi memunculkan kecurigaan sama kami," kata Alexander.
"Terakhir kami sita (bercak darah), labfor yang melakukan pengangkatan, kami tes DNA, ternyata identik dengan darah korban," sambungnya.
7. Pelaku Ditangkap
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian menangkap pelaku di rumahnya pada Sabtu (14/9). Saat ditangkap itu, kata Alexander, pelaku terus melakukan perlawanan.
'Kami tahan, kami titipkan di Polrestabes Medan," kata Alexander.
8. Polisi Dalami Motif
Alexander mengatakan pihaknya masih mendalami cara korban membunuh pelaku. Namun, dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga menganiaya korban menggunakan benda tumpul.
Selain itu, pihak kepolisian masih mendalami motif pembunuhan itu. Sebab, sejauh ini, pelaku terus membantah telah membunuh suaminya.
"Itu belum kami temukan, dugaannya dengan benda tumpul. Motifnya dia (pelaku) belum mengakui sampai sekarang. Dari sebelum ini, hasil keterangan keluarga, si korban ada WhatsApp dia sering dianiaya (pelaku), suaminya ini sempat stroke ini, sempat dianiaya, makan nggak dikasih, dipukuli," jelasnya.
9. Polisi Duga Ada Pelaku Lain
Polisi menduga ada pelaku lain yang membantu Tiromsi membunuh korban. Saat ini, pelaku tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
"Dugaan kami, dia (pelaku) melakukan ini ada yang bantu, dugaan kami ada salah satu orang dekat dia yang sampai sekarang masih kami cari," sebutnya.
10. Korban Usir Pekerja saat Bunuh Suami
Alexander menyebut korban dan pelaku tinggal bersama dengan seorang anak perempuan mereka. Pada saat kejadian, anak mereka itu tengah kuliah.
Lalu, pelaku yang merupakan seorang notaris itu juga membuka kantor notaris di rumahnya itu. Pada saat kejadian, salah seorang karyawan pelaku disuruh pelaku pergi untuk mengurus suatu hal. Saat itulah, pelaku diduga menghabisi nyawa korban.
"Ada anaknya perempuan satu, pas kuliah. Kemudian, ada karyawannya, tapi tidak tinggal di rumah. Jadi, karyawannya ini pas waktu kejadian disuruh keluar pergi, pas balik disuruh keluar lagi," jelasnya.
11. Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman mati.
"(Dijerat) Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat 3. Pasal 340 itu (ancaman) hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara," sebut Alexander.
12. Daftarkan Asuransi Sebelum Bunuh Suami
Perwira menengah Polri itu menyebut pelaku diduga sudah merencanakan untuk membunuh suaminya itu. Sebab, sebelum pembunuhan itu, pelaku sempat mendaftarkan suaminya ke asuransi.
"Sebulan sebelum kejadian, dia (pelaku) ada mendaftarkan suaminya asuransi, makanya hasil koordinasi dengan jaksa kami masukan di (Pasal) 340 itu," pungkasnya.
(nkm/nkm)