Seorang wanita di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) bernama Kartika Simanjuntak (51) mencuri sepeda motor milik sales bersama pacar dan anaknya. Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus ingin membeli motor.
Adapun pacar pelaku, yakni Charles Butarbutar (42) dan anak Kartika bernama Niko Fredika alias Naruto (30).
"(Mereka) mama, anak dan (Charles) pacar mamanya. Korban adalah sales di CV Honda," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Ipda Syawal Sitepu saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (3/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syawal mengatakan pencurian itu terjadi di salah satu gerai es krim di Jalan Kapiten Purba, Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (22/8) sekira pukul 19.20 WIB. Lalu, para pelaku ditangkap pada Senin (2/9) malam.
Saat itu, kata Syawal, pelaku Kartika mengajak korban bertemu di lokasi kejadian dengan modus ingin membeli sepeda motor. Selang setengah jam kemudian, saat korban hendak pulang, korban tidak lagi menemukan sepeda motornya di parkiran itu.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Medan Tuntungan. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menyelidiki kasus itu hingga akhirnya menangkap para pelaku. Awalnya, petugas kepolisian menangkap pelaku Niko di Jalan Rotan Desa Simalingkar A.
"Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri motor korban," sebutnya.
Syawal menjelaskan bahwa sepekan sebelum kejadian, pelaku Kartika memanggil korban untuk datang ke rumahnya dengan modus ingin membeli motor. Setelah korban tiba di rumah tersebut, Niko dan Charles meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin membeli nasi.
Namun, ternyata keduanya pergi untuk menggandakan kunci sepeda motor korban itu.
"Di rumah itu, si kedua laki-laki ini pura-pura pinjam sepeda motor mau beli nasi. Itulah kesempatannya untuk menggandakan kunci," ujar Syawal.
Kemudian, pada 22 Agustus itu, pelaku Kartika kembali mengajak korban bertemu di gerai es krim itu. Setelah keduanya bertemu, Kartika menghubungi pelaku Niko untuk segera mengambil sepeda motor korban.
Lalu, pelaku Niko mendatangi parkiran motor korban dan membawanya menggunakan kunci yang sudah lebih dulu digandakan para pelaku. Usai mencuri motor tersebut, pelaku Niko menjemput pelaku Charles yang saat itu bertugas untuk memantau situasi dari jarak jauh.
Setelah itu, sepeda motor korban dijual para pelaku seharga Rp 3,5 juta. Pelaku Niko dan Charles mendapatkan bagian masing-masing sebesar Rp 200 ribu, sedangkan sisanya diberikan kepada tersangka Kartika.
"Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Tuntungan untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.
(nkm/nkm)