Polisi Periksa Direktur BP Batam soal Kasus Hutan Lindung

Kepulauan Riau

Polisi Periksa Direktur BP Batam soal Kasus Hutan Lindung

Alamudin Hamapu - detikSumut
Selasa, 27 Agu 2024 19:27 WIB
Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu (Alamudin Hamapu/detikcom)
Foto: Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu (Alamudin Hamapu/detikcom)
Batam -

Satreskrim Polresta Barelang memeriksa Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan hari ini. Ilham Eka diperiksa terkait kasus hutan lindung

"Hari ini ada pemeriksaan, informasinya dari Kasat Reskrim Direktur lahan BP Batam (yang diperiksa)," kata Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu, Selasa (27/8/2024).

Heribertus menyebut selain Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, pihaknya juga turut memeriksa beberapa orang lainnya dalam kasus yang tengah ditangani itu. Ia menyebut pihak-pihak yang diperiksa itu saat ini masih berstatus saksi dan berjumlah 8 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada Kasi lahan, Direktur lahan, jumlahnya ada delapan. Sementara masih berstatus saksi," ujarnya.

Disinggung soal pemeriksaan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, Heribertus menyebut hal itu tergantung hasil pemeriksaan saksi. Ia menyebut jika nanti diperlukan penyidik hal tersebut akan dilakukan.

ADVERTISEMENT

"Untuk kepala BP Batam kita lihat konstruksinya. Kami sesuaikan dokumen yang didapat dan keterangan para saksi yang diperiksa," ujarnya.

Heribertus menegaskan pihaknya akan menuntaskan kasus hutan lindung yang tengah ditangani itu. Ia menyebut proses kasus itu terus berjalan.

"Saat ini proses masih berjalan," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polresta Barelang menggeledah kantor BP Batam yang berada di kawasan Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Penggeledahan itu dilakukan terkait penanganan kasus perkara penanganan lahan hutan lindung.

Kombes Heribertus mengatakan penggeledahan yang dilakukan pihaknya terkait pengalihfungsian hutan lindung. Ia menyebut penggeledahan yang dilakukan hari ini telah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri Batam.

"Untuk hari ini dilaksanakan penggeledahan pencarian dokumen berdasarkan surat perintah geledah dari Pengadilan Negeri Batam. Di mana surat geledah itu sudah kami jalankan sesuai SOP, terkait tentang penanganan kasus perkara penanganan lahan oleh salah satu PT di Batam," kata Heribertus, Rabu (21/8).




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads