Polisi Geledah Kantor BP Batam Terkait Kasus Lahan Hutan Lindung

Polisi Geledah Kantor BP Batam Terkait Kasus Lahan Hutan Lindung

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 21 Agu 2024 17:15 WIB
Polisi melakukan penggeledahan di ruang arsip lahan BP Batam pada Rabu (21/8/2024).
Foto: Polisi melakukan penggeledahan di ruang arsip lahan BP Batam pada Rabu (21/8/2024). (Dok. Alamudin/detikSumut)
Batam -

Satreskrim Polresta Barelang menggeledah kantor BP Batam yang berada di kawasan Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Penggeledahan itu dilakukan terkait penanganan kasus perkara penanganan lahan hutan lindung.

Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu mengatakan penggeledahan yang dilakukan pihaknya terkait pengalihfungsian hutan lindung. Ia menyebut penggeledahan yang dilakukan hari ini telah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri Batam.

"Untuk hari ini dilaksanakan penggeledahan pencarian dokumen berdasarkan surat perintah geledah dari Pengadilan Negeri Batam. Di mana surat geledah itu sudah kami jalankan sesuai SOP, terkait tentang penanganan kasus perkara penanganan lahan oleh salah satu PT di Batam," kata Heribertus, Rabu (21/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heribertus mengatakan penggeledahan yang dilakukan oleh pihaknya hari ini usai surat permintaan dokumen dan klarifikasi yang dilayangkan polisi diabaikan oleh BP Batam. Dari penyelidikan polisi ditemukan adanya pengelolaan lahan di atas hutan lindung.

"Kemudian setelah dilakukan pengecekan ternyata, pengolahan lahan itu di atas hutan lindung. Kami sudah bersurat ke Badan Pertanahan BP Batam untuk memberikan dokumen yang dimaksud untuk mengklarifikasi, tapi tiga kali pengajuan surat pemanggilan tidak diindahkan karena sudah kami temukan ada pelanggaran," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Heribertus mengatakan penggeledahan yang dilakukan di kantor BP Batam tepatnya di ruangan arsip lahan. Ia menyebut penggeledahan tersebut terpaksa dilakukan karena terkendala pengumpulan alat bukti.

"Penggeledahan di ruangan arsip lahan. Kami adakan penggeledahan ini, karena penyelidikan yang kami lakukan terkendala untuk mengumpulkan bukti-bukti," ujarnya.

Disinggung soal jumlah saksi yang dimintai keterangan, Heribertus belum mau mengungkapkan hal tersebut. Ia menyebut hal itu belum dijelaskan karena masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk saksi nanti kami jelaskan lebih lanjut, karena masih dalam penyelidikan. Untuk lahannya sementata status quo," ujarnya

Pantauan detikSumut di lokasi penggeledahan dilakukan polisi mulai pukul 15.00 WIB. Hingga pukul 16.21 WIB penggeledahan di ruang arsip lahan BP Batam masih dilakukan.




(afb/afb)


Hide Ads