Perjalanan Kasus Eks Bupati Batu Bara DPO Kasus PPPK hingga Serahkan Diri

Finta Rahyuni - detikSumut
Minggu, 25 Agu 2024 09:57 WIB
Foto: Mantan Bupati Batu Bara Zahir (Dok Pemkab Batu Bara)
Batu Bara -

Mantan Bupati Batu Bara Zahir menyerahkan diri ke pihak kepolisian usai berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) di kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023. Begini perjalanan kasus tersebut:

Ada Dumas

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa penyelidikan kasus dugaan kecurangan itu berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) yang diterima oleh pihaknya. Dari dumas itu, pihak kepolisian melakukan pendalaman.

"Ada dumas," kata Hadi, Kamis (1/2/2024).

Kemudian, penyidik menyelidiki kasus dugaan kecurangan itu dan menetapkan tiga orang tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan pada Kamis (1/2).

Hadi memerinci ketiga tersangka itu adalah Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) inisial AH, Sekretariat Disdik DT dan seorang Kabid di Disdik Batu Bara.

"Hasil gelar perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan pemerasan atau penerimaan hadiah dalam rangka seleksi pengadaan PPPK jabatan fungsional guru di lingkungan Pemkab Batu Bara TA 2023, polisi menetapkan tersangka terhadap tiga pelaku yang memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP," kata Hadi Senin (5/2).

Adapun modus para pelaku dalam kasus tersebut adalah meminta sejumlah uang kepada peserta PPPK. "Meminta sejumlah uang untuk proses seleksi," jelas Hadi.

Namun, perwira menengah Polri itu belum memerinci berapa banyak uang yang diminta para tersangka. Dia mengatakan penyidik masih mendalaminya.

"(Jumlahnya) didalami penyidik," sebutnya.

Adik Eks Bupati Batu Bara Jadi Tersangka

Setelah menetapkan tiga tersangka, petugas kepolisian lalu menetapkan tersangka baru dalam kasus PPPK itu. Tersangka baru itu adalah adik Zahir, yakni Faisal.

"Tanggal 21 (Februari) Polda Sumut melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Faizal, yakni wiraswasta atau adik kandung Bupati Batu Bara 2018-2023," ujar Hadi, Kamis (22/2).

Mantan Wadirlantas Polda Kalimantan Tengah itu mengatakan usai dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka, Faizal ditahan pada keesokan harinya.
"Tanggal 22 dilanjutkan dengan melakukan penahanan di RTP Dittahti Polda Sumut," jelasnya.

Perwira menengah Polri itu belum memerinci lebih jauh peran Faisal dalam kasus ini. Namun, Hadi mengatakan Faisal menerima uang sebesar Rp 2 miliar untuk pengurusan seleksi PPPK itu.

"Tersangka Faizal menerima uang sebesar Rp 2 miliar dalam seleksi penerimaan PPPK di Batu Bara tahun 2023. Saat ini, uang tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini," ujar Hadi.

Zahir Diperiksa

Kemudian, penyidik memeriksa Zahir sebagai saksi dalam kasus PPPK . Pemeriksaan itu disampaikan oleh Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny Siregar.

"Iya (mantan bupati diperiksa), terkait kasus PPPK itu," kata AKBP Sonny saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (17/5).

Kepala Badan Kepegawaian Tersangka

Polda Sumut juga menetapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batu Bara M Daud sebagai tersangka dalam kasus PPPK tersebut.

"Iya (tersangka), jabatannya Kepala BKPSDM," kata Hadi Wahyudi, Selasa (2/7).

Zahir ditetapkan sebagai tersangka, baca selengkapnya di halaman berikut...



Simak Video "Video Purbaya Sindir Pajak Batu Bara: Saya Subsidi yang Kaya, Wajar Nggak?"

(afb/afb)
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork