Polda Sumut menetapkan Faizal yang merupakan adik mantan Bupati Batu Bara Zahir sebagai tersangka dalam kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di Kabupaten Batu Bara. Ternyata Faizal merupakan caleg dari PDIP dan dinyatakan lolos sebagai anggota DPRD Sumut.
Berdasarkan D Hasil KPU yang dilihat detikSumut, Selasa (19/3/2024), Faizal maju sebagai caleg DPRD Sumut dari dapil 5. Dapil 5 sendiri meliputi Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Asahan, dan Kota Tanjung Balai.
Faizal menjadi caleg DPRD Sumut dari PDIP dengan nomor urut 3. Berdasarkan perolehan suara, PDIP keluar sebagai pemenang untuk DPRD Sumut di dapil tersebut dengan perolehan 121.248 suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dihitung menggunakan metode Sainte-Lague, PDIP memperoleh dua kursi di DPRD Sumut dari dapil 5. Faizal sendiri merupakan caleg dengan perolehan suara tertinggi di PDIP dengan 27.302 suara.
Wakil Ketua PDIP Sumut Aswan Jaya membenarkan jika Faizal yang menjadi caleg PDIP tersebut merupakan adik mantan Bupati Batu Bara yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut. Dalam kasus ini, kata Aswan, PDIP mengedepankan azas praduga tak bersalah.
"Iya (Faizal merupakan adik mantan Bupati Batu Bara yang jadi tersangka seleksi PPPK). Azas praduga tak bersalah," kata Aswan Jaya.
Berikut Daftar Anggota DPRD Sumut dari Dapil 5 Hasil Rekapitulasi KPU
1. Faizal (PDIP): 27.302 suara
2. Chairunnisa B (Golkar): 45.878 suara
3. Aripay Tambunan (Gerindra): 11.971 suara
4. Ahmad Hadian (PKS): 19.528 suara
5. Armyn Simatupang (Demokrat): 28.633 suara
6. Yahdi Khoir Harahap (PAN): 32.664 suara
7. Darwis (NasDem). 16.612 suara
8. Teyza Cimira Tisya (PDIP): 22.170 suara
9. Ebenejer Sitorus (Hanura): 25.853 suara
10. Dhody Thahir (Golkar): 18.516 suara
Untuk diketahui, Faizal, adik Zahir Bupati Batu Bara periode 2018-2023 ditahan usai jadi tersangka di kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Faizal diduga menerima uang Rp 2 miliar terkait seleksi PPPK.
"Tersangka Faizal menerima uang sebesar Rp 2 miliar dalam seleksi penerimaan PPPK di Batu Bara tahun 2023," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, di Medan, Kamis (22/2).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Faizal menjalani pemeriksaan di Polda Sumut 21 Februari 2024 lalu. Hadi mengatakan usai dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka, Faizal ditahan pada keesokan harinya.
"Tanggal 21 (Februari) Polda Sumut melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Faizal, yakni wiraswasta atau adik kandung Bupati Batu Bara 2018-2023. Tanggal 22 dilanjutkan dengan melakukan penahanan di RTP Dittahti Polda Sumut," jelasnya.
Sebelum Faizal, Polda Sumut terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus tersebut. Hadi merincikan ketiga tersangka itu adalah Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) inisial AH, Sekretaris Disdik DT dan seorang Kabid di Disdik.
(nkm/nkm)