Satu kursi anggota Fraksi PDIP (F-PDIP) DPRD Sumut masih kosong, padahal sudah hampir 2 tahun sejak pelantikan periode 2024-2029. Pengamat politik Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Faisal Riza menilai masyarakat rugi karena suaranya tidak diwakilkan.
Riza menilai PDIP harusnya sudah lama menentukan nasib kursi kosong tersebut. PDIP dinilai menyia-nyiakan mandat rakyat yang sudah memilih PDIP.
"Problem utama ada di parpolnya, mestinya parpol sudah bisa sejak lama menentukan sikap mengisi kekosongan kursi atas nama mandat rakyat, kalau keadaannya begini, berarti ada jarak dimana parpol yang seharusnya meneguhkan aspirasi rakyat lewat anggotanya, malah menyia-nyiakan peluang, di sini rakyat yang rugi, suaranya tidak diwakili," kata Faisal Riza saat dihubungi, Rabu (13/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa ini membuat mekanisme tuntunan rakyat menyalurkan aspirasi melalui DPRD menjadi kosong. Rakyat yang merupakan pemilih tidak memiliki mekanisme menuntut wakilnya karena kendali penuh ada di partai politik.
"Tidak adanya mekanisme tuntutan dari rakyat yang memberikan aspirasinya kepada anggota dewan terpilih, ini membuat kekosongan panjang kursi dewan, tapi mekanisme rakyat untuk menuntut tidak tersedia karena kendali penuh ada di parpol," ucapnya.
Riza menilai partai politik seharusnya berorientasi kepada suara rakyat yang direpresentasikan melalui anggota DPRD. Partai politik dinilai tidak boleh melupakanmu kewajiban normatif karena konflik kepentingan di internal.
"Makanya parpol harus berorientasi pada suara rakyat, keadilan yang direpresentasikan melalui perwakilan anggota mereka di dewan. Parpol tidak boleh terlibat conflict of interest di internalnya sendiri tetapi melupakan kewajiban normatifnya," tuturnya.
Untuk diketahui, Faizal yang merupakan anggota DPRD Sumut terpilih dari PDIP sekaligus adik mantan Bupati Batu Bara Zahir menjalani sidang vonis sebagai tersangka dalam kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di Kabupaten Batu Bara.
Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Faizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara 2023. Selain vonis 1 tahun, Faizal juga dihukum pidana denda sebesar Rp 100 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Faizal, S.E., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000.00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan," demikian tertulis di laman SIPP PN Medan yang dilihat, Senin (23/12/2024).
Faizal merupakan anggota DPRD Sumut terpilih dari PDIP asal dapil 5. Dapil 5 sendiri meliputi Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Asahan, dan Kota Tanjungbalai.
