Pria Dairi Aniaya Istri hingga Terluka, Ini Pemicunya

Pria Dairi Aniaya Istri hingga Terluka, Ini Pemicunya

Kartika Sari - detikSumut
Sabtu, 24 Agu 2024 12:02 WIB
ilustrasi penganiayaan pacar
Foto: IST
Dairi -

Pria di Dairi inisial HS (43) tega menganiaya istrinya inisial MS hingga terluka gegara mendengar isu korban berselingkuh dengan pria lain. Akibat dari aksinya itu, HS pun ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka.

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan HS diringkus di rumahnya di Kecamatan Parbuluan, hari ini. Dia kemudian ditetapkan jadi tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Ya kami meringkus seorang pria berinisial HS atas kasus dugaan KDRT kepada istrinya, karena mendengar isu dengan pria lain, namun hal itu tidak dibenarkan oleh korban," kata Meetson, Sabtu (24/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meetson lalu menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Dia menyebut kejadian itu bermula saat beberapa saksi mendatangi rumah pasutri itu untuk membahas isu perselingkuhan.

Para saksi yang terdiri dari tokoh masyarakat bertanya kepada MS apa benar melakukan perselingkuhan. Saat itu, pria yang disebut sebagai selingkuhan MS pun ikut hadir.

ADVERTISEMENT

Hal tersebut sempat dibenarkan oleh pria tersebut, namun pernyataan tersebut di bantah secara langsung oleh MS.

"Awalnya para saksi bersama pria yang disebut sebagai selingkuhannya, menanyakan apa benar MS mengajak pria itu berselingkuh. Awalnya pria ini membenarkan, namun langsung dibantah oleh korban," kata Meetson.

Mendengar hal itu, HS yang ikut dalam pertemuan itu langsung marah dan menuduh sang istri sudah menjalin asmara dengan pria lain. HS pun langsung menampar bibir MS dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak satu kali.

Usai kejadian, HS langsung pergi ke teras rumah, dan para saksi pun pergi meninggalkan rumah mereka. Korban pun langsung menyusul tersangka yang berada di teras rumah, dan tersangka kembali menanyakan permasalahan selingkuh tersebut.

"Tersangka menanyakan lagi masalah selingkuhan itu, dan korban kembali membantah. Usai membantah, korban kembali mendapat kekerasan dari tersangka yakni dengan cara menampar bibir, hingga meninju bagian dagu korban, kejadian itu pun langsung di lerai oleh saksi atas nama JS dan membawa korban masuk ke dalam rumah," jelas Meetson.

Akibatnya, sang istri mengalami luka memar di bagian dagu, serta mengalami luka berdarah di bagian bibirnya. Istri HS pun sempat berobat ke Puskesmas Sigalingging, dan langsung membuat pengaduan ke Polres Dairi.

Setelah mendapat laporan dari MS, Unit PPA Polres Dairi langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan saksi, polisi menetapkan HS sebagai tersangka.

Saat ini HS sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk di mintai keterangan. Atas perbuatannya, HS dikenakan pasal Pasal 44 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat(1) dari KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.




(dhm/dhm)


Hide Ads