Bupati Batu Bara periode 2018-2023 Zahir ditetapkan sebagai buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Sumatera Utara (Sumut). Penetapan status buron itu dilakukan setelah politisi PDIP itu 2 kali mangkir dari pemeriksaan.
Zahir sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Status buron untuk Zahir berdasarkan surat nomor: DPO/07/VII/2024/Ditreskrimsus yang diterbitkan 29 Juli 2024 lalu.
Surat itu ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes, Andry Setyawan. Dalam surat itu, turut disertakan foto Zahir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk diawasi/dimintai keterangan/ditangkap/diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Cq Kasubdit III/Tipidkor Polda Sumut," demikian isi surat tersebut seperti dilihat detikSumut Kamis (1/8/2024).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan eks Bupati Batu Bara Zahir sudah jadi buron di kasus PPPK.
"Sudah DPO dia, surat DPO-nya sudah diterbitkan," katanya ketika dikonfirmasi.
Zahir sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus PPPK pada 29 Juni 2024 lalu. Setelah berstatus tersangka, Zahir dipanggil polisi tapi dua kali mangkir.
"Betul, sudah tersangka (kasus PPPK). Dari informasi yang diterima, ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni 2024," kata Hadi, Selasa (23/7).
Atas penetapan tersangka ini, Zahir mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan. Praperadilan itu terdaftar dengan nomor: 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn tertanggal 17 Juli 2024.
(astj/astj)