Dua orang pelajar SMA di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi usai mencuri motor yang terparkir di halaman rumah warga Bengkong pada Senin (29/7). Keduanya diamankan sehari selang kejadian tersebut.
"Kedua pelaku mengambil mengambil motor milik korban yang terparkir di depan rumah di kawasan Bengkong Permai. Aksi pencurian itu terekam CCTV," kata Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, Kamis (1/8/2024).
Kedua pelaku diamankan polisi sehari selang kejadian tersebut di kawasan Bengkong, Batam. Para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HB (16), dan AI (17).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Unit Reskrim Polsek mencari diduga pelaku sesuai rekaman CCTV tersebut dan diduga pelaku diketahui berada di Kawasan Bengkong. Keduanya yakni HB dan IA diamankan pada Selasa (30/7)," ujarnya.
Dari pemeriksaan polisi, salah satu pelaku diketahui telah mencuri sebanyak 5 unit sepeda motor di beberapa lokasi berbeda. Para pelaku juga menjual motor curiannya dengan harga murah, mulai dari Rp 1,5 juta per unit.
"Pelaku HB mengaku mencuri sepeda motor di beberapa lokasi berbeda di Batam. Terakhir aksi pencurian dilakukan bersama AI di kawasan Bengkong Permai," ujarnya.
Dari pemeriksaan polisi juga diketahui peran keduanya. Satu pelaku berperan sebagai joki dan satu lagi sebagai pemetik motor curian.
"Pelaku HB melakukan pencurian dengan mematahkan stang motor korban. Sedangkan pelaku AI sebagai joki yang menunggu di atas motor," ujarnya.
Dari tangan kedua polisi menyita dua sepeda motor hasil curian. Satu motor merupakan motor yang diambil di kawasan Bengkong permai dan satunya lagi merupakan motor curian di lokasi lainnya.
"Ada dua motor yang diamankan. Satu motor merupakan barang bukti pencurian dan satunya lagi motor curian yang digunakan untuk beraksi," ujarnya
Atas perbuatannya kedua pelajar itu dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan junto sistem peradilan anak. Keduanya terancam pidana penjara 7 tahun kurungan penjara.
(mjy/mjy)