Pelaku pencabulan santri laki-laki di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), ternyata dua orang ustaz yakni RA (29) dan AA (23). Kedua pelaku yang sudah ditangkap polisi kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"RA dan AA sudah kita tetapkan tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka usai pemeriksaan intensif pihak kami," kata Kapolres Bukittinggi Kombes Yessy Kurniati kepada awak media, Jumat (26/7/2024).
Yessy mengaku kedua tersangka akan dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Kedua tersangka kita pasalkan tindak pidana perbuatan cabul sebagai tercantum dalam undang-undang perlindungan anak. Itu pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76 E nomor 35 tahun 2014. Hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.
Hukuman kedua tersangka, menurut Yessy akan bertambah karena kedua tersangka merupakan guru korban.
"Karena kedua tersangka ini merupakan pendidik atau tenaga pendidik. Maka ancaman hukumannya akan ditambah sepertiga," jelasnya.
Selain menetapkan tersangka, Yessy menyebut pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian salah satu korban.
"Barang bukti yang kita amankan, itu ada kain sarung dan pakaian salah satu korban. Dan ini masih kita kembangkan," jelasnya.
Lebih lanjut, akibat perbuatan bejat kedua tersangka, Kapolres mengaku para korban saat ini masih mengalami trauma. Sementara para korban ke depan akan mendapatkan pendamping dinas sosial dan dinas pelindung anak.
"Korban masih mengalami trauma. Jadi karena itu kita komunikasi dan koordinasi dengan dinas sosial dan dinas pelindung anak lainnya. Untuk bagaimana memberikan terapi dan pendamping kepada para korban," tuturnya.
Jumlah Korban Pencabulan 40 Orang. Baca Halaman Berikutnya...
Simak Video "Video: Puluhan Siswa di Kabupaten Agam Dilarikan ke RS Usai Keracunan MBG"
(astj/astj)