Polisi menangkap seorang driver ojek online bernama Muhammad Agus Saputra (43). Agus ditangkap karena menjambret tas milik wanita di Jalan Ance Daeng Ngoyo, Makassar.
Peristiwa penjabretan itu terjadi pada Selasa (23/7) siang. Kepada polisi, Agus mengaku terpaksa melakukan aksinya karena butuh uang untuk menikah.
"Alasannya mau dipakai menikah (hasil kejahatannya)," ujar Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Sangkala, Kamis (25/7/2024) dilansir detikSulsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengakuan pelaku itu terlebih dahulu akan didalami oleh polisi. Pendalaman dilakukan untuk mencari tahu apakah ucapan itu benar atau tidak.
"Itu pengakuannya, tapi belum pendalaman, apakah betul atau alasan saja," ujar Sangkala.
Iptu Sangkala turut membenarkan status pelaku yang merupakan driver ojek online. Polisi menemukan akun driver milik pelaku.
"Yang jelas pada saat melakukan (jambret) dia menggunakan jaket ojol. Kemudian menurut dia kerja ojol, kita temukan akun," ujarnya.
Agus sendiri ditangkap oleh Tim Resmob Polsek Panakkukang yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku di Jalan Abdullah Daeng Sirua pada malam harinya.
Pelaku tepatnya ditangkap di sebuah rumah Jalan Abdullah Daeng Sirua. Sementara kendaraan yang dipakai pelaku untuk menjambret adalah motor pinjaman.
"Pelaku ini sudah spesialis melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dikuatkan dengan adanya dua laporan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Panakkukang dan juga di wilayah Polsek Manggala," kata Sangkala.
(astj/astj)