Pria bernama Muhammad Agus Saputra (43) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi usai menjambret tas milik wanita. Pelaku berdalih berniat menggunakan uang hasil kejahatannya untuk menikah.
"Alasannya mau dipakai menikah (hasil kejahatannya)," ujar Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Sangkala kepada detikSulsel, Kamis (25/7/2024).
Polisi mengaku belum dapat memastikan benar tidaknya pengakuan pelaku. Pihaknya belum mendalami lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu pengakuannya, tapi belum pendalaman, apakah betul atau alasan saja," ujar Sangkala.
Iptu Sangkala turut membenarkan status pelaku yang merupakan driver ojek online. Polisi menemukan akun driver milik pelaku.
"Yang jelas pada saat melakukan (jambret) dia menggunakan jaket ojol. Kemudian menurut dia kerja ojol, kita temukan akun," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pelaku menjambret tas milik wanita di Jalan Ance Daeng Ngoyo, Makassar pada Selasa (23/7) siang. Tim Resmob Polsek Panakkukang yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku di Jalan Abdullah Daeng Sirua pada malam harinya.
Pelaku tepatnya ditangkap di sebuah rumah Jalan Abdullah Daeng Sirua. Sementara kendaraan yang dipakai pelaku untuk menjambret adalah motor pinjaman.
"Pelaku ini sudah spesialis melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dikuatkan dengan adanya dua laporan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Panakkukang dan juga di wilayah Polsek Manggala," kata Sangkala.
(hmw/sar)