Seorang pria bernama Arianto Piliang (41) merampas kalung emas IRT di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku melancarkan aksinya dengan modus menawarkan madu.
"(Modus) menawarkan madu kepada korban," kata Kanit Reskrim Polsek Deli Tua AKP Maruli Tua, Kamis (18/7/2024).
Maruli menyebut peristiwa itu terjadi Jalan Berlian Sari, Kecamatan Medan Johor, Selasa (16/7) siang. Saat itu, pelaku berpura-pura menawarkan sebotol madu seharga Rp 120 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat menawarkan itu, pelaku mendekati korban. Setelah berada di jarak yang dekat dengan korban, pelaku langsung merampas kalung korban seberat dua gram.
"Setelah jarak pelaku dan korban dirasa pelaku sudah dekat kepada korban, pelaku langsung merampas kalung korban dan melarikan diri," ujarnya.
Korban pun meneriaki pelaku. Tak lama, petugas Polsek Deli Tua yang saat itu tengah berpatroli mengamankan pelaku di Jalan Brigjend Zein Hamid.
"Kemudian korban berteriak maling dan berhasil diamankan oleh personel Unit Reskrim Polsek Deli Tua yang sedang berpatroli bersama-sama dengan warga yang ada di TKP," ujarnya.
Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Deli Tua. Kemudian, petugas membawa pelaku ke kantor polisi.
"Selanjutnya, personel membawa pelaku ke Polsek Deli Tua untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.
(nkm/nkm)