Seorang pria bernama Diki Candra (27) menusuk rekan kerja yang juga teman satu kos, Nicolas Lelan (21). Karena perbuatannya, pria asal Bali itu divonis empat tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan. Menghukum terdakwa dengan pidana selama empat tahun," kata Majelis Hakim I Wayan Suyasa saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (16/7/2024), melansir detikBali.
Hakim menyatakan Diki terbukti melakukan percobaan pembunuhan dengan menusuk dada kiri korban dengan gunting. Kejahatan Diki ini telah memenuhi unsur dalam Pasal 338 juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Adapun hal yang meringankan, Diki mengakui perbuatannya dan sudah meminta maaf kepada korban saat sidang pemeriksaan korban.
"Terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan sudah saling meminta maaf dengan saksi korban," kata Suyasa.
Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menyatakan menerima putusan tersebut.
JPU I Gusti Lanang Suyadnyana mengatakan terdakwa sejatinya adalah teman satu kamar kos dengan korban. Diki kesal karena korban tidak pernah mau patungan membeli lauk untuk makan sehari-hari.
"Gara-gara nggak mau ikut urunan beli lauk. Cuma beli beras saja. Piring nggak pernah dicuci (sama korban). Tapi terdakwa juga nggak pernah ngomong ke korban," kata Lanang.
Peristiwa penusukan itu berawal ketika Diki sama-sama berada di tempat tidur depo air isi ulang Tirta Jaya. Nicolas tiba-tiba dibekap oleh Diki menggunakan bantal dan menusuk pada bagian dada kiri menggunakan gunting.
(afb/afb)