Kelalaian Guru Bikin Adelia Tewas Dibakar Teman hingga Terancam 5 Tahun Bui

Round Up

Kelalaian Guru Bikin Adelia Tewas Dibakar Teman hingga Terancam 5 Tahun Bui

Tim detikSumut - detikSumut
Senin, 08 Jul 2024 10:46 WIB
Arrested man handcuffed hands at the back
Foto: Getty Images/iStockphoto/uzhursky
Padang -

Dua guru SDN 10 Dunian Jantung, Padang Pariaman, Sumatera Barat, ditetapkan tersangka di kasus tewasnya Adelia Rahma (11) akibat dibakar temannya. Kedua guru itu dinilai lalai hingga mengakibatkan Adelia tewas.

Kedua tersangka itu adalah AH dan JW. AH merupakan wali kelas Adelia dan JW seorang guru olahraga.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, menjelaskan penetapan tersangka kedua guru itu dilakukan setelah mereka mendengar keterangan aksi ahli. Dari keterangan ahli diketahui bahwa AH dan JW telah lalai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah kita tetapkan tersangka. Mereka berdua kita tetapkan tersangka usai kita memperoleh keterangan ahli hukum pidana dari Jakarta," ujarnya Sabtu (6/7/2024).

"Berdasarkan ahli, meninggal Aldelia memenuhi unsur kelalaian," lanjut Alwi.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan Alwi kedua tersangka dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

"Untuk tersangka ini wali kelas korban berinisial AH dan guru olahraganya berinisial JW. Mereka akan kita kenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ungkapnya.

Sementara sampai saat ini, kedua tersangka belum ditahan Polres Pariaman. Rinto mengatakan kedua tersangka akan ditahan usai semua berkas perkara rampung.

"Mereka berdua belum kita tahan. Kita baru menetapkan mereka tersangka. Jadi usai semua berkas lengkap, akan langsung kita tahan secepatnya," ungkapnya.

Rinto mengatakan sebelum menetapkan tersangka AH dan JW, pihaknya telah memeriksa delapan orang. Delapan orang itu terdiri dari guru dan teman-teman Aldelia.

"Dalam kasus ini, kita total memeriksa delapan orang. Delapan orang itu empat guru korban, yang duanya kita tetapkan tersangka. Sementara empat lagi teman korban," tuturnya.

Pelaku yang Membakar Adelia Diserahkan ke Orang Tua. Baca Halaman Berikutnya...

Sementara terduga pelaku pembakaran Aldelia, Rinto mengatakan akan dikembalikan kepada orang tuanya setelah keputusan pengadilan keluar.
Hal itu menurutnya, karena terduga pelaku pembakaran terhadap Aldelia tidak bisa dijadikan tersangka karena masih berumur di bawah 12 tahun.

"Pelaku pembakaran ini tidak bisa kita jadikan tersangka. Hal ini sudah diatur pada Pasal 21 UU No 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jadi karena dia berumur di bawah 12 tahun, setelah keputusan pengadilan keluar, dia akan kita kembali kepada orang tuanya," tutupnya.

Sebelumnya, Aldelia Rahma dinyatakan meninggal dunia usai dirawat di RSUP M Djamil Padang selama 4 bulan akibat 80 persen luka bakar yang dideritanya. Ia juga mengalami gizi buruk. Aldelia meninggal dunia pada Selasa (21/5).

Kronologi kejadian tersebut, saat itu Aldelia disuruh oleh gurunya untuk membakar sampah dengan seorang temanya. Namun saat itu badan Adelia ikut terbakar. Diduga korban disiram bensin oleh temannya yang sama-sama membakar sampah saat itu.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Respons Ortu Kiesha Alvaro atas Permintaan Maaf Dimas Anggara "
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads