Polisi masih melakukan pedalaman terkait dugaan kelalaian sekolah yang berdampak meninggalnya Aldelia Rahma (11), Siswi SDN 10 Durian Jantung, Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) usai tubuhnya mengalami 80 persen luka bakar. Terbaru pihak keluarga melaporkan 2 oknum guru yang diduga lalai dalam mengawasi muridnya di sekolah.
"Kita menerima laporan terbaru pihak keluarga (Aldelia), untuk dua orang oknum gurunya di SDN itu. Mereka berdua diduga lalai dalam mengawasi muridnya. Sementara laporan sebelumnya untuk terduga pelaku pembakaran," kata Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi kepada detikSumut, Selasa (4/6/2024).
Rinto mengatakan pihaknya telah memeriksa kedua oknum guru tersebut sebagai saksi. Sementara polisi saat ini tengah menunggu pemeriksaan ahli pidana terkait dugaan kelalaian pihak sekolah.
"Untuk kedua oknum guru tersebut sudah kita periksa. Sementara saat ini kita masih menunggu ahli pidana terkait kelalaian dalam kasus ini. Di rencana Minggu besok ahli pidana akan memeriksa," jelasnya.
"Sementara saat ini kita telah memeriksa BAP pelapor, serta saksi 7 orang," sambungnya.
Jika ditemukan adanya kelalaian dalam kasus terbakarnya Aldelia, maka kedua oknum guru itu menurut Rinto bisa dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara.
Pelaku Pembakaran Tak Bisa Dijadikan Tersangka
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi menyebut pelaku pembakaran terhadap Aldelia tidak bisa dijadikan tersangka. Diketahui pelaku pembakaran tersebut merupakan teman sekelas korban.
"Terlapor anak yang merupakan teman korban tidak bisa kita jadikan tersangka atau kita pidana," ungkapnya.
Hal ini menurut Rinto telah diatur dalam Pasal 21 UU No 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Kita tidak bisa menjadikan terduga pelaku tersangka. Karena dia umurnya di bawah 12 tahun. Sementara ini juga telah diatur dalam peradilan pidana anak. Jadi nanti terduga pelaku akan kita kembalikan kepada orang tuanya," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Aldelia Rahma (11), siswi SDN 10 Durian Jantung, Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), meninggal dunia usai tubuhnya mengalami luka bakar 80 persen. Bahkan akibat luka bakar yang diderita menyebabkan korban mengalami gizi buruk.
Aldelia meninggal dunia pada Selasa (21/5) di RSUP M Djamil Padang, usai dirawat pihak keluarga selama 4 bulan.
Sebelum mengalami luka bakar, Aldelia disuruh oleh gurunya untuk membakar sampah dengan seorang temanya. Nahas saat itu badan Adelia ikut terbakar karena diduga disiram minyak tanah oleh temannya yang sama-sama membakar sampah saat itu.
(mjy/mjy)