Satpol PP Kota Padang mengamankan 12 remaja di kawasan Masjid Al Hakim Pantai Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Di lokasi petugas juga menemukan dua botol minuman beralkohol.
Kasi Kerja Sama Satpol PP Padang Okta Purama mengatakan 12 remaja itu diamankan di kawasan Masjid Al Hakim Pantai Padang pada Sabtu (29/6) dini hari. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya gangguan ketertiban umum.
"Saat pengamanan itu kita mengamankan 12 remaja. Mereka saat itu bisa memicu terjadinya gangguan trantibum," kata Okta Purama saat dikonfirmasi, Senin (1/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Okta menyebutkan saat didatangi 12 remaja itu tengah berkumpul hingga larut malam di lingkungan masjid. Beberapa orang dari remaja itu diduga mengkonsumsi minuman keras (miras) karena tercium aroma alkohol dari napas mereka.
"Saat pengamanan itu kita menemukan dua botol minuman beralkohol di lokasi. Beberapa dari mereka diduga sedang mengonsumsi minuman beralkohol karena tercium aroma alkohol dari napas mereka," ungkapnya.
Selanjutnya para remaja yang terdiri dari delapan laki-laki dan empat perempuan tersebut langsung dibawa ke Mako Satpol PP yang berada di Jalan Tan Malaka Padang untuk diberikan pembinaan.
"Usai pengamanan itu kami berikan edukasi kepada mereka. Bahwa apa yang mereka lakukan dinilai tidak bagus dan bisa memicu gangguan ketertiban umum," jelasnya.
Usai diberikan pembinaan, para remaja tersebut pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Setelah itu 12 remaja itu diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.
Okta mengimbau kepada orang tua agar lebih intens melakukan pengawasan terhadap anak-anak mereka.
"Jangan biarkan mereka keluyuran hingga larut malam untuk menghindari risiko-risiko berbahaya," tutupnya.
(mjy/mjy)