Polisi Amankan 548 Bungkus Rokok Ilegal di Dairi, Penjual Ditangkap

Polisi Amankan 548 Bungkus Rokok Ilegal di Dairi, Penjual Ditangkap

Finta Rahyuni - detikSumut
Sabtu, 29 Jun 2024 14:30 WIB
Rokok ilegal di Dairi diamankan. (Dok Polres Dairi)
Foto: Rokok ilegal di Dairi diamankan. (Dok Polres Dairi)
Dairi -

Satreskrim Polres Dairi mengamankan sebanyak 548 bungkus rokok ilegal tanpa cukai yang dijual di daerah tersebut. Penjual rokok ilegal itu juga turut diamankan.

Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Meetson Sitepu mengatakan ratusan rokok ilegal itu diamankan dari salah seorang penjual inisial TASS (25) di Kecamatan Sumbul, Jumat (28/6/2024). Pengungkapan itu dilakukan bersama dengan Bea dan Cukai Tipe Madya C Pematang Siantar

"Usai mendapat informasi adanya peredaran rokok ilegal tanpa cukai, Satreskrim langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai Pematangsiantar. Kalau jumlah keseluruhan ada 548 bungkus rokok yang diduga ilegal ataupun yang diduga tanpa cukai," kata Meetson, Sabtu (29/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perwira pertama Polri itu mengatakan informasi penjualan rokok ilegal itu awalnya diterima oleh pihaknya pada Senin (24/6). Usai menerima informasi itu, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Bea Cukai hingga akhirnya mengamankan penjual rokok ilegal tersebut.

Adapun ratusan rokok ilegal itu, yakni rokok merek Luffman dengan berbagai warna sebanyak 543 bungkus, rokok merek H1 sebanyak empat bungkus, dan Manchester berwarna biru sebanyak satu bungkus. Meetson mengatakan pihaknya masih menyelidiki pemasok rokok ilegal itu.

ADVERTISEMENT

"Saat ini, kami masih mendalami dari mana tersangka mendapat barang ilegal tersebut," pungkasnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads