Persoalan seorang siswi SMA Negeri 8 Medan berinisial MS yang viral usai diputuskan pihak sekolah tidak naik kelas masih terus bergulir. Terbaru, Kepala Sekolah (Kepsek) Rosmaida Asianna Purba menolak permintaan pihak Dinas Pendidikan untuk membatalkan putusan itu.
Permintaan pembatalan keputusan MS tidak naik kelas itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumut Abdul Haris Lubis. Permintaan itu didasari karena adanya kelalaian pihak SMAN 8 Medan yang tidak mensosialisasikan aturan soal absensi itu.
"Jadi sebenarnya poin itu memang ada di kriteria kenaikan kelas itu, berdasarkan aturan oleh sekolah masing-masing (pihak) bersepakat. Tetapi mestinya itu dilakukan awal ajaran baru, lalu disosialisasikan kepada semua guru, siswa kepada semua murid, kepada semua lah orang tua," kata Abdul Haris Lubis di Medan, Selasa (25/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haris menyebut MS memiliki jumlah absensi sebanyak 34 hari, namun sekolah dinilai lalai karena tidak ada pembinaan terhadap siswa yang seharusnya dilakukan pemanggilan orang tua. Hal itu membuat pihak sekolah tidak melakukan pembinaan.
"Benar adanya bahwa siswa itu tidak masuk sekolah 34 hari, tetapi kelalaian selanjutnya kalau ada siswa tidak masuk 3 hari dipanggil dong, diberi tahu orang tuanya dan berbagai hal, itu namanya pembinaan, pembinaan ini kan tidak terjadi," ucapnya.
Haris menyebut sudah menyurati kepala sekolah untuk membatalkan keputusan MS tidak naik kelas. Jika kepsek tidak mengindahkan, maka Disdik akan mengambil tindakan yang lain.
"Oleh karena itu kemarin, Senin saya sudah tandatangani, menyurati Kepsek untuk mengevaluasi keputusannya, supaya dianulir. (bila tidak dilaksanakan) akan kita ambil tindakan, bisa saja (dicopot)," sebutnya.
Penolakan Pihak Sekolah
Kepsek SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, menolak permintaan dari Kepala Dinas itu. Rosmaida menyebut keputusan itu diambil usai mereka melakukan rapat.
Surat penolakan dari Rosmaida kepada Haris Lubis itu bernomor 420/337/SMAN 8/VI/2024. Surat itu tertanggal 26 Juni 2024.
"SMA Negeri 8 Medan tidak dapat melakukan peninjauan kembali terhadap peninjauan kembali terhadap keputusan yang sudah dilaksanakan," demikian isi surat tersebut dikutip, Jumat (28/6).
Rosmaida menyebut keputusan yang diambil mereka tidak ada kaitannya dengan orang tua MS yang melaporkan Rosmaida ke polisi dalam dugaan pungutan liar. Keputusan itu disebut Rosmaida sudah sesuai dengan Permendikbud nomor 23 tahun 2016.
(afb/afb)