Eks Kades di Bengkalis Tersangka Penipuan Dilimpahkan ke Jaksa, Langsung Ditahan

Riau

Eks Kades di Bengkalis Tersangka Penipuan Dilimpahkan ke Jaksa, Langsung Ditahan

Raja Adil Siregar - detikSumut
Kamis, 27 Jun 2024 22:30 WIB
Pelimpahan Tahap II (Dok Kejari Bengkalis)
Foto: Pelimpahan Tahap II (Dok Kejari Bengkalis)
Bengkalis -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerima pelimpahan Abu Sofyan (AS) mantan kepala desa yang jadi tersangka kasus penipuan jual beli tanah. AS kemudian langsung dijebloskan ke tahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Dr Sri Odit Megonondo mengatakan Abu Sofyan ditahan hari ini. Penahanan dilakukan setelah Korps Adhiyaksa menerima pelimpahan Tahap II dari penyidik Polda Riau.

"Hari ini sekitar pukul 15.00 WIB telah dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti atau tahap II tersangka berinisial AS. Tersangka dilimpahkan penyidik Polda Riau kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkalis," kata Odit, Kamis (27/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Odit memastikan tersangka Abu Sofyan ditahan setelah semua berkas dinyatakan lengkap. Penahanan dilakukan dengan berbagai pertimbangan penyidik dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

"Tersangka ini mantan kades, namun pada saat tahap II tadi tersangka mengaku tahun 2025 terpilih kembali. Sebelumnya memang tidak ditahan dan hari ini kami tahan," kata Odit.

ADVERTISEMENT

Kasus yang menjerat Abu Sofyan sendiri terjadi pada kurun waktu antara tahun 2013-2018 bertempat di Desa Beringin, Kecamatan Pinggir. Daerah itu telah dimekarkan menjadi Desa Koto Pait Beringin, KecamatanTalang Muandau.

Abu Sofyan yang saat itu menjabat Kepala Desa Koto Pait diduga melakukan tindak pidana penipuan jual beli tanah. Akibatnya timbul kerugian terhadap korban berinisial HT, DT dan MT sebesar Rp 193.000.000.

"Terkait kasus ini, bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk dapat dilanjutkan ke proses pembuktian di persidangan," kata Odit.




(ras/astj)


Hide Ads