Mantan Kepala Desa Keritang di Indragiri Hulu, Riau berinisial N segera disidang. Dia dibawa ke meja hijau setelah ditangkap terkait kasus perambahan hutan Taman Nasional Bukit Tigapuluh.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan pelaku ditangkap 22 Februari 2024 lalu. Dia ditangkap setelah jadi buronan selama 4 bulan.
"Sebelumnya N ini buronan selama 4 bulan, diamankan di Desa Keritang. Diamankan oleh tim operasi gabungan Gakkum KLHK dan Reskrimsus Polda Riau," kata Subhan, Selasa (14/5/2024)
Dalam penangkapan itu, tim mengamankan alat berat berupa eskavator dan juga surat perjanjian kerja. Semua bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu untuk bisa disidangkan.
Subhan mengungkap kasus ini terungkap saat tim Balai Gakkum KLHK Sumatera melakukan penyidikan menindaklanjuti hasil patroli. Patroli gabungan digelar September 2023 lalu.
"Saat itu tim Balai TN Bukit Tigapuluh mengamankan operator berinisial HP (36) dan alat berat di Resort Lakat, Desa Sungai Akar," katanya.
Dari situ, PPNS Gakkum KLHK melakukan penyidikan dengan memeriksa lima saksi. Hasil pemeriksaan terungkap bahwa aktor perambahan kawasan tersebut adalah N.
Setelah ditangkap, N ditahan di Mapolda Riau. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
"Ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun dan denda maksimal 7,5 miliar rupiah," kata Subhan.
(ras/dhm)