Seorang pria di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut) bernama Hendrik (20) mencabuli kekasihnya yang masih pelajar, E (17). Pihak kepolisian pun menangkap Hendrik atas perbuatannya itu.
"Satreskrim Polres Dairi meringkus seorang pemuda atas kasus pencabulan terhadap korbannya yang masih berada di bawah umur," kata Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari Parama Artha, Rabu (26/6/2024).
Agus mengatakan kasus itu dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Dairi. Lalu pihak kepolisian menangkap pelaku, kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya, kata Agus, perbuatan bejat pelaku itu terungkap usai orang tua korban melihat tingkah laku korban berubah. Setelah diinterogasi, korban mengaku bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku.
"Kemudian, ayah korban meminta si tersangka untuk segera datang ke rumah. Setelah tiba di rumah, tersangka mengakui perbuatannya," sebutnya.
Agus menyebut pelaku dan korban telah berpacaran selama enam bulan. Selama berpacaran itu, pelaku baru satu kali mencabuli korban.
"Menurut pengakuan H, dirinya melakukan aksi tersebut sebanyak satu kali. H pun menuturkan bahwa dirinya sudah menaruh rasa kepada korban dan keduanya sudah berpacaran selama enam bulan," sebutnya.
Atas laporan itu, pihak kepolisian menangkap pelaku dan membawanya ke kantor polisi. Agus mengatakan saat ini pelaku telah ditahan dan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Saat ini, tersangka telah diperiksa dan ditahan di Polres Dairi," pungkasnya.
(mjy/mjy)