Polisi Tangkap Pasutri Muncikari Prostitusi Anak di Bawah Umur

Kepulauan Riau

Polisi Tangkap Pasutri Muncikari Prostitusi Anak di Bawah Umur

Alamudin Hamapu - detikSumut
Jumat, 21 Jun 2024 16:17 WIB
Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)
Foto: Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)
Tanjungpinang -

Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap pasangan suami istri yang diduga jadi muncikari anak di bawah umur. Sebanyak 12 orang pekerja seks komersial (PSK) yang diantaranya 4 orang masih di bawah umur ikut diamankan.

"Benar kita dari unit Jatanras dan Unit PPA Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur melakukan pengungkapan prostitusi pada Kamis (19/6)," kata Kanit Jatanras Satreskrim, Ipda Freddy Simanjuntak, Jumat (21/6/2024).

Freddy menyebut kedua orang yang diduga sebagai muncikari anak di bawah umur itu diketahui berinisial J dan T. Para pelaku dan korban diamankan di Kilometer 15 Tanjungpinang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua pelaku dan 12 orang yang diduga PSK diamankan pada Kamis (19/6) sekitar pukul 20.00 WIB di kilometer 15 Tanjungpinang. Keduanya adalah pasangan suami istri inisial J dan T," ujarnya.

Freddy menyebut dari 12 orang yang diamankan pihaknya, ada 4 orang yang masih di bawah umur. Saat ini para pelaku dan korban tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Tanjungpinang.

ADVERTISEMENT

"Dari 12 orang korban yang diduga PSK tersebut diduga ada 4 orang merupakan anak di bawah umur," ujarnya.

"Saat ini tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Nanti perkembangannya akan kita sampaikan," tambahnya.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads