Polisi Tangkap Pasutri Muncikari Prostitusi Anak di Bawah Umur

Kepulauan Riau

Polisi Tangkap Pasutri Muncikari Prostitusi Anak di Bawah Umur

Alamudin Hamapu - detikSumut
Jumat, 21 Jun 2024 16:17 WIB
Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)
Foto: Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)
Tanjungpinang -

Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap pasangan suami istri yang diduga jadi muncikari anak di bawah umur. Sebanyak 12 orang pekerja seks komersial (PSK) yang diantaranya 4 orang masih di bawah umur ikut diamankan.

"Benar kita dari unit Jatanras dan Unit PPA Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur melakukan pengungkapan prostitusi pada Kamis (19/6)," kata Kanit Jatanras Satreskrim, Ipda Freddy Simanjuntak, Jumat (21/6/2024).

Freddy menyebut kedua orang yang diduga sebagai muncikari anak di bawah umur itu diketahui berinisial J dan T. Para pelaku dan korban diamankan di Kilometer 15 Tanjungpinang.

"Dua pelaku dan 12 orang yang diduga PSK diamankan pada Kamis (19/6) sekitar pukul 20.00 WIB di kilometer 15 Tanjungpinang. Keduanya adalah pasangan suami istri inisial J dan T," ujarnya.

Freddy menyebut dari 12 orang yang diamankan pihaknya, ada 4 orang yang masih di bawah umur. Saat ini para pelaku dan korban tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Tanjungpinang.

"Dari 12 orang korban yang diduga PSK tersebut diduga ada 4 orang merupakan anak di bawah umur," ujarnya.

"Saat ini tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Nanti perkembangannya akan kita sampaikan," tambahnya.




(mjy/mjy)


Hide Ads