Polsek Siantar Martoba menangkap satu tersangka pencurian kabel Hantaran Udara Tegangan Rendah (HUTR) dari tiang PLN. Tersangka lainnya kini masih diburu polisi.
Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Richardo Rajagukguk mengatakan satu pelaku telah ditangkap ditangkap yakni BU alias Bayu (34), warga Bah Biding, Kelurahan Bahalat Bayu, Kecamatan Bah Jambi, Kabupaten Simalungun. Sedangkan tersangka yang masih diburu yakni Tah alias Y (34).
"Pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 13.30 WIB pelaku Tah alias Y menjemput pelaku BU alias B menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 BK 3377 TAA, kemudian kedua tersangka menuju lokasi kejadian (TKP)," kata Richardo, Minggu (2/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Bayu berjaga di sebuah rumah kosong dekat sepeda motor, sedangkan Y memanjat tiang dan memutus kabel di tiang PLN, kemudian menggulungnya. Hal ini disaksikan oleh pelapor Yudhi Indrawan bersama saksi Hardis Hariono, dan Pin Juda Sitompul selaku petugas PLN.
"Pada saat akan dinaikkan ke sepeda motor, pelapor Yudhi Indrawan Harefa bersama saksi Hardis Hariono dan Pin Juda Sitompul selaku petugas PLN sedang melakukan pengecekan/patroli di TKP melihat hal tersebut sehingga tersangka B melarikan korban diri dengan berlari meninggalkan TKP," ujar Richardo.
Para pelapor bertanya kepada tersangka terkait keperluan untuk menggulung kabel dan tersangka mengatakan untuk mengamankan kabel yang terjatuh. Akhirnya, pelapor mengecek dan melihat ada potongan kabel di tiang PLN.
Dari kejadian tersebut pihak PLN mengalami kerugian senilai Rp 3,5 juta dan langsung membuat laporan ke Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar.
Penyelidikan berjalan pada Sabtu, 1 Juni 2024 siang oleh Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba, Aiptu Richardo bersama anggota Kanit Jatanras Polres Pematangsiantar, Ipda S Sinaga. Akhirnya Bayu ditangkap di Jalan Medan KM 10 Gang Subur, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Tersangka Y masih dalam proses pencarian oleh Tim Unit Reskrim. Namun, tersangka Bayu telah diamankan di Mako Polsek Siantar Martoba.
"Saat ini tersangka BU alias Y sudah diamankan di Mako Polsek Siantar Martoba guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 dari KUHPidana," ujar Richardo.
Artikel ini ditulis oleh Elisabeth Christina Hotmaria Simanjuntak, Mahasiswa Peserta Magang Merdeka di detikcom.
(nkm/nkm)