Kejati Janji Tahan 8 Tersangka Korupsi Disdik Sumbar Pekan Depan

Sumatera Barat

Kejati Janji Tahan 8 Tersangka Korupsi Disdik Sumbar Pekan Depan

M Afdal Afrianto - detikSumut
Jumat, 31 Mei 2024 19:22 WIB
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman (Foto: M. Afdal Afrianto/detikSumut).
Hadiman (M. Afdal Afrianto/detikSumut)
Padang -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) memanggil delapan orang tersangka korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar. Penahanan para tersangka sendiri dijadwalkan pekan depan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman, mengatakan ada satu tersangka yang tidak hadiri pemeriksaan. Tersangka itu mangkir tanpa alas an.

"Yang hadir memenuhi panggilan kita ada 7 orang. Yang tidak hadir satu orang berinisial BA (penyedia sektor maritim)," katanya Jumat (31/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BA yang mangkir pemeriksaan hari ini akan dijadwalkan pemanggilan ulang. Jika kembali mangkir pemeriksaan berikutnya, Hadiman mengancam akan menangkap BA.

"BA ini tidak ada alasan, dan tidak ada kabar. Jadi tersangka BA ini akan kita jadwalkan Kamis depan diperiksa kembali. Sementara kalau kembali tidak datang, dia akan kita tangkap," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Keterangan yang didapati dari tersangka hari ini masih akan didalami lebih lanjut. Mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, dia belum mau berandai-andai.

"Untuk nama tersangka baru belum kita dapatkan, nanti kita menunggu hasil pemeriksaan para tersangka dulu," bebernya.

Para tersangka, kata dia, akan ditahan apabila pemeriksaan telah rampung. Rencananya penahanan dilakukan pekan depan.

"Untuk hari ini karena pemeriksaan belum selesai, kita belum menahan tersangka. Kita akan agendakan (penahan) minggu depan. Karena masih ada pemeriksaan lanjutan. Karena pemeriksaan ini membutuhkan waktu yang panjang," jelasnya.

Pantauan detikSumut di Kejati Sumbar, para tersangka mulai memenuhi panggilan Kejati Sumbar sejak pukul 09.00 WIB. Sementara pemeriksaan selesai pukul 16.00 WIB. Para tersangka tampak meninggalkan gedung Kejati dengan didampingi pengacaranya masing-masing.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Sumbar menetapkan 8 tersangka
berinisial R, RA, SA, DRS, E, S, S, dan BA dalam kasus korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar. Para pelaku ditetapkan tersangka usai pedalaman kasus yang dilakukan Kejaksaan sejak 2023 lalu.

Kedelapan tersangka memiliki peran dan jabatan berbeda. Mulai R sebagai kuasa pengunaan anggaran, RA selaku PPTK, SA ASN SMK, DRS Kepala UKPBJ, E sebagai penyedia sektor holtikultura, S selaku penyedia sektor holtikultura, S sebagai penyedia sektor industri dan BA selaku penyedia sektor maritim.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads