Fakta Terkini Kasus Korupsi Alat Peraga di Disdik Sumbar

Round Up

Fakta Terkini Kasus Korupsi Alat Peraga di Disdik Sumbar

Tim detikSumut - detikSumut
Rabu, 29 Mei 2024 08:30 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Padang -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar. Penyidik sudah menetapkan sejumlah tersangka di kasus tersebut.

Berikut ini detikSumut hadirkan sederet fakta terkini terkait kasus tersebut. Simak sampai akhir ya.

6 Fakta Pengusutan Kasus Korupsi di Disdik Sumbar

1. Kerugian Negara Capai Rp 5,5 Miliar

Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan kerugian negara yang besar. Kasus korupsi yang diusut itu tidak hanya satu kegiatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan hasil ekspose, kerugian negara akibat ini (korupsi Dinas Pendidikan Sumbar) Rp 5,5 miliar," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman, Senin (27/5).

2. 8 Orang Jadi Tersangka

Sejumlah orang telah diperiksa dan dimintai keterangan terkait pengusutan kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Hari ini kami juga menetapkan 8 orang tersangka," tuturnya.

Mulanya Hadiman tidak menyebut identitas para tersangka. Dia menyebut bakal menyampaikannya esok hari.

"Untuk nama-namanya (tersangka) besok akan saya sampaikan, karena namanya sudah kita kantongi. Selain itu karena baru selesai (kasusnya) sore ini. Dan tersangkanya lumayan 8 orang," katanya.

"Jadi besok orangnya akan kita panggil, dan kita tetapkan tersangka. Sementara dia akan kita periksa Jumat besok," sambungnya.

3. 8 Tersangka Berasal dari Disdik Sumbar

Hadiman menuturkan kedelapan orang yang ditetapkan jadi tersangka itu merupakan staf dan jajaran yang berada di Dinas Pendidikan Sumbar.

"Tersangka itu orang-orang di Dinas Pendidikan Sumbar. Besok akan kita sampaikan semua, jadi sabar dulu. Intinya orang yang kita tetapkan tersangka orang-orang yang menikmati dana itu," ungkapnya.

Selain itu, Hadiman juga mengaku dalam kasus tersebut, pihaknya telah memeriksa 37 orang saksi. Saksi-saksi itu berasal dari kabid aktif-tidak aktif dan Kepala Dinas Pendidikan Sumbar baru dan yang lama.

4. 1 Tersangka Meninggal Dunia

Hadiman mengatakan dalam kasus ini sebenarnya ada 9 orang yang dijadikan tersangka. Namun, satu tersangka meninggal dunia.

"Sejak tanggal 27 kemarin, kita telah menetapkan 9 tersangka. Namun 1 orang meninggal dunia, jadi status tersangka dia gugur. Jadi saat ini kami menetapkan 8 tersangka. Mulai inisial R, RA, SA, DRS, E, S, S, dan BA," katanya Selasa (28/5).

5. Kerugian Rp 5,5 Miliar dari 4 Kegiatan

Korupsi yang dilakukan delapan tersangka itu tidak hanya dari satu kegiatan. Total ada empat kegiatan yang dikorupsi delapan tersangka itu.

"Kerugian negara dibuat para tersangka dari empat kegiatan. Mulai dari sektor kemaritiman, pariwisata, hortikultura dan sektor industri. Jadi saat ini kita tetapkan 8 tersangka," sambungnya.

Hadiman mengatakan, kedelapan tersangka memiliki peran dan jabatan berbeda. Mulai dari R sebagai kuasa penggunaan anggaran, RA selaku PPTK, SA ASN SMK, DRS Kepala UKPBJ, E sebagai penyedia sektor hortikultura, S selaku penyedia sektor hortikultura, S sebagai penyedia sektor industri dan BA selaku penyedia sektor maritim.

"Dari perbuatan persekongkolan para tersangka dari awal sampai akhir. Jadinya timbul kerugian negara sebanyak Rp 5,5 miliar lebih," jelasnya.

6. Tersangka Belum Ditahan

Hadiman menambahkan, para tersangka sampai saat ini belum mengembalikan kerugian negara yang dibuatnya. Para tersangka sampai saat ini juga belum ditahan Kejati.

"Kita akan memanggil para tersangka Jumat besok. Kita harap para tersangka kooperatif dan memenuhi panggilan kita. Sementara mereka belum kita tahan," ungkapnya.

Hadiman tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru. Dia menyebut masih akan mendalami keterangan para tersangka.

"Kita nanti akan melakukan pengembangan dari penyelidikan kepada tersangka. Jadi kalau ada disebutkan inisial atau nama yang ikut serta dalam menerima dana akan kita tetapkan tersangka," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal 2 ayat (1), Pasal 3 undang-undang 31 tahun 1999 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.

Diketahui kerugian negara yang ditimbulkan para tersangka berasal dari dana APBD Provinsi Sumbar tahun 2021 dengan nilai pagu Rp 18 miliar. Sementara kasus korupsi ini mencuat usai Kejati Sumbar menerima laporan masyarakat pada tahun 2023 lalu.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Heboh Pernikahan Anak di Lombok Berujung Ortu Pengantin Dipolisikan"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads