Polisi menetapkan Pegi Setiawan alias Perong menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 silam. Pegi terancam hukuman mati karena perbuatannya itu.
Pegi disebut dijerat pasal berlapis. Pasal yang menjerat Pegi mulai dari Pasal 340 KUHP tetang Pembunuhan, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun kurungan penjara," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast melansir detikJabar, Minggu (26/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pegi diduga menjadi otak kasus pembunuhan Vina. Usai peristiwa itu terjadi, Pegi kemudian kabur ke wilayah Katapang, Kabupaten Bandung, dan mengganti identitasnya menjadi Robi Irawan.
"Upaya tersangka PS menghilangkan identitas, yang pertama, sekitar bulan September 2016 sampai dengan tahun 2019 menyewa kamar kontrakan di Katapang, kabupaten bandung dan mengaku bernama Robi Irawan," ungkap Jules Abraham.
Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, DPO kasus pembunuhan Vina hanya Pegi seorang diri. Kepastian ini diperoleh dari hasil pemeriksaan para terpidana kasus Vina yang sebelumnya memunculkan sejumlah nama mulai dari 5, 3 hingga seorang pelaku lain yang terlibat.
"Perlu saya tegaskan tersangka semuanya bukan 11, tapi 9. Sehingga DPO hanya 1 yaitu PS (Pegi Setiawan)," sebutnya.
"Jadi ada yang menerangkan 1, 3 dan 5 orang (DPO). Tapi setelah penyelidikan mendalam, 2 nama yang selama ini disebut-sebut ternyata hanya asal sebut. Jadi tidak ada tersangka lain selain PS," paparnya.
(afb/afb)