7 Terdakwa Pencuri Minimarket Lintas Provinsi Dituntut 3 Tahun Penjara

Sumatera Selatan

7 Terdakwa Pencuri Minimarket Lintas Provinsi Dituntut 3 Tahun Penjara

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Jumat, 21 Mar 2025 10:00 WIB
Sindikat pencurian minimarket lintas provinsi menjalani sidang tuntutan
Sindikat pencurian minimarket lintas provinsi menjalani sidang tuntutan (Foto: Istimewa)
Palembang -

Tujuh terdakwa sindikat pencurian di minimarket lintas provinsi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing tiga tahun penjara. Usai tuntutan itu, para terdakwa akan menyampaikan pledoi pada sidang pekan depan.

Tuntutan JPU itu dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ade Sumitra Adesurya di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (20/3/2025).

Ketujuh terdakwa yakni Agustinus Setiadi, Mercyan Aldo Mewah, Verena Judith Winona, Ferio Stevano, Tengku M Farhan, Dewi Inayah, Dessy Haumahu. Para terdakwa diketahui berdomisili di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jabodetabek, Jambi, Riau dan Lampung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menuntut pidana penjara terhadap masing - masing terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun penjara," tegas JPU Kejati Sumsel Hetty Veronica Magdalena Sihotang.

Menurut JPU Hetty, para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sebagianma diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana.

ADVERTISEMENT

Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, ketujuh terdakwa melalui tim kuasa hukumnya dari posbakum Palembang akan mempersiapkan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

"Kita lanjutkan sidang pada pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa," kata majelis hakim.

Dalam dakwaan, ketujuh terdakwa berencana melakukan pencurian di Pulau Sumatera rute Lampung, Palembang, Jambi, Pekan Baru, dan Medan.

Sekitar pukul 15.00 WIB mereka berangkat dari Jakarta menuju Lampung mengendarai mobil Honda BRV B 2501 EGY warna silver milik terdakwa Aldo dan mobil Toyota Avanza warna hitam yang dirental.

Setibanya di Lampung para komplotan ini mencari toko tetapi tidak ada yang buka. Maka mereka melanjutkan perjalanan ke Palembang. Para terdakwa menuju rumah keluarga pelaku Dandi (DPO) di Kenten Laut.

Keesokannya Selasa (29/10/2024) pukul 14.24 WIB di toko Indomaret di Jalan Noerdin Panji, Sukarami mulai beraksi. Para terdakwa menjalankan peranan masing-masing. Barang yang disasar sindikat ini berupa kosmetik yang mudah dijual.




(csb/csb)


Hide Ads