Begini Peran Pensiunan TNI di Kasus Korupsi Rp 50,4 M Jual Tanah PT PSU

Begini Peran Pensiunan TNI di Kasus Korupsi Rp 50,4 M Jual Tanah PT PSU

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Selasa, 10 Okt 2023 16:40 WIB
3 tersangka kasus jual tanah PT PSU Gazali Arief (kiri), Febrian Morisdiak Batee (tengah). (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
3 tersangka kasus jual tanah PT PSU Gazali Arief (kiri), Febrian Morisdiak Bate'e (tengah). (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Medan -

Perkara korupsi penjualan tanah PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) senilai Rp 50,4 miliar lebih melibatkan seorang pensiunan TNI yakni Letkol (Pur) Inf Sahat Tua Bate'e. Begini peran Sahat Tua dalam kasus korupsi tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Idianto menerangkan awalnya Sahat melakukan kerja sama dengan PT PSU. Bentuk kerja sama itu merupakan pembersihan lahan yang terkena penyakit tanaman.

"Menurut awalnya untuk membersihkan lahan yang terkena penyakit tanaman. Eradikasi. Itu awalnya," kata Idianto, Selasa, (10/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ternyata dalam pelaksanaan kerja sama tidak ditemukan adanya pembersihan lahan. Tanah yang dikeruk sebanyak 2.980.092 m3 untuk eradikasi ternyata malah dijual ke pihak lain.

Seharusnya dari penjualan itu pun PT Perkebunan Sumatera Utara mendapatkan uang sebesar Rp 52,4 miliar lebih. Namun yang ditransfer ke rekening perusahaan tersebut hanya Rp 1,7 miliar.

ADVERTISEMENT

Sementara sisa uang penjualan sebesar Rp 50,4 miliar digunakan untuk Sahat dan kedua tersangka lainnya yakni Dirut PT PSU periode 2019-2022 Gazali Arief dan Dirut PT Kartika Berkah Bersama Febrian Morisdiak Bate'e.

"Tapi pelaksanaannya berbeda. Tanah itu dikeruk bukan untuk eradikasi. Tapi dijual," terangnya




(astj/astj)


Hide Ads