Polisi Gagalkan Pengiriman Paket Helm Berisi Sabu dari Riau ke Masamba

Riau

Polisi Gagalkan Pengiriman Paket Helm Berisi Sabu dari Riau ke Masamba

Raja Adil Siregar - detikSumut
Senin, 20 Mei 2024 16:54 WIB
Foto: Barang bukti narkoba (Dok Polresta Pekanbaru)
Foto: Barang bukti narkoba (Dok Polresta Pekanbaru)
Pekanbaru -

Anggota Satnarkoba Polresta Pekanbaru, Riau menangkap pria bernama Wawan (28) warga Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Dia ditangkap karena menerima paket sabu dari Pekanbaru dengan modus ekspedisi helm.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang mengatakan kasus itu terungkap setelah tim menerima informasi paket mencurigakan dari ekspedisi. Mereka langsung mengusut temuan itu.

"Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu 2 paket dengan berat kotor 202 gram. Paket dikirim lewat kargo bandara dengan modus mengirim ekspedisi helm," kata Manapar, Senin (20/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi lalu menelusuri alamat pengiriman sabu yang dikirim lewat gudang kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Ternyata paket akan dikirim ke kantor J&T Masamba yang ada di Luwu Utara.

Tim langsung berangkat untuk melakukan undercover dan control delivery ke daerah tersebut. Tim menyusuri barang, mencari siapa pemilik barang haram tersebut.

ADVERTISEMENT

"Anggota berhasil menangkap Wawan saat akan mengambil paket kardus yang berisi 1 buah helm. Di dalamnya terdapat 2 paket sedang sabu dengan berat kotor sabu itu seberat 202 gram, di kantor J&T Masamba Sulawesi Selatan," katanya.

Polisi lalu menginterogasi Wawan. Hasilnya, wawan mengaku diminta mengambil paket oleh seorang pria berinisial R yang saat ini tengah diburu.

"Tersangka Wawan dijerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk tersangka R masih dicari, sudah kita tetapkan dalam daftar pencarian orang," kata Manapar.




(ras/dhm)


Hide Ads