Seorang ayah di Padang, Sumatera Barat, berinisial TW (27) ditangkap polisi karena mencabuli putri kandungnya yang masih balita sebanyak 2 kali. Akibat ulahnya, kemaluan korban terluka.
"Pelaku sudah kami amankan sejak Kamis (16/5). Dan sudah kami tetapkan tersangka. Sementara korban adalah anak kadung pelaku yang masih berumur 3 tahun," kata Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina kepada detikSumut, Sabtu (18/5/2024).
Yanti mengatakan aksi bejat pelaku sudah dilakukan sebanyak 2 kali di rumahnya yang berada di Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara dalam melancarkan aksinya, TW mengancam anaknya agar tidak menceritakan aksi bejatnya tersebut. Akibat ulahnya, kemaluan anaknya memerah akibat terluka.
"Aksinya itu sudah dilakukan sebanyak 2 kali. Terakhir kali dilakukan 24 April 2024 lalu. Sementara keterangannya masih kita dalami," jelasnya.
Kemudian, aksi pelaku terbongkar usai korban mengeluhkan bagian kemaluannya mengalami rasa sakit. Saat ditelusuri, korban mengakui mengalami pencabulan oleh ayah kandungnya.
"Terungkapnya kasus ini usai korban mengeluhkan rasa sakit di bagian sensitifnya. Saat ditelusuri ibunya, ditemukan bagian sensitif korban memerah akibat terluka," ungkapnya.
"Sementara saat itu, korban juga menceritakan bagian sensitif dia itu memerah akibat ulah ayahnya," sambungnya.
Tidak terima ulah suami, ibu korban melaporkan TW ke Polresta Padang. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 Jo Pasal 76E UU
tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara paling lama.
(nkm/nkm)