Satresnarkoba Polresta Barelang memusnahkan 3 kilogram narkoba jenis sabu hasil tangkapan Maret - April 2024. Narkoba jenis sabu yang dimusnahkan itu disita dari 7 orang pelaku.
"Hari ini akan dilakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3.061 gram. Ini terdiri dari 4 laporan polisi dan diamankan 7 orang tersangka," kata Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, Selasa (7/5/2024).
Satria menyebut sabu yang disita dari para pelaku itu merupakan pengungkapan dari 2 bulan terakhir. Ia menyebut 7 orang yang diamankan yakni inisial RM, YA, J, JN, JA, RT dan BH, mereka berperan sebagai kurir hingga bandar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini pengungkapan bulan Maret-April 2024. Mereka terdiri kurir hingga bandar," ujarnya.
Satria menyebut pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti yang paling banyak itu dilakukan pada awal bulan Maret 2024. Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan 1 pelaku dengan inisial RM dan menyita 2.945 gram sabu di Kecamatan Nongsa.
"Tersangka RM mengambil barang bukti di tengah laut dengan modus menukar tas yang dibawanya. Saat tiba di dekat pelabuhan pelaku ditangkap anggota dan menemukan 2.149 gram sabu," ujarnya.
Sebanyak 3.061,1 gram sabu yang dimusnahkan itu sebelumnya dilakukan pengecekan dan hasilnya positif mengandung metamfetamin. Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus dalam air mendidih dengan dicampur cairan pembersih lantai.
"Narkotika jenis sabu sebanyak 3.061,1088 Gram dengan Asumsi 1 Gram dikonsumsi oleh 10 orang. Dengan pengungkapan dan pemusnahan ini dapat menyelamatkan 30.611 Jiwa manusia," ujarnya.
Atas perbuatannya 7 orang pelaku dijerat dengan undang-undang narkotika. Para pelaku diancam pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum.
(nkm/nkm)