Seorang oknum ASN Satpol PP Pemkot Tanjungpinang ditangkap bersama seorang pegawai swasta karena menjadi pengedar narkoba. Hal itu nekat dilakukan demi mendapat penghasilan tambahan.
"Ada dua orang yang diamankan oleh Tim. Pertama inisial YW, ASN di Satpol-PP Tanjungpinang dan TS pegawai swasta," kata Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi, Jumat (29/3/2014).
Arsyad mengatakan keduanya ditangkap di sebuah rumah di jalan Brigjen Katamso, Tanjungpinang. Keduanya diamankan pada hari Minggu (24/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keduanya diamankan pada Minggu (24/3). Diamankan di sebuah rumah di Jalan Brigjen Katamso, Tanjungpinang," ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, kedua pelaku dicek urine dan hasilnya mereka positif sebagai pengguna. Selain mereka, petugas juga berhasil menyita beberapa barang bukti narkoba berupa sabu dan ekstasi dalam penangkapan tersebut.
"Dari penangkapan itu kami menyita barang bukti berupa 2,4 gram sabu dan 3 butir inex serta timbangan digital. Hasil tes urinenya positif," ujarnya.
Kemudian, para pelaku diperiksa dan mereka mengaku mengedarkan narkoba di kalangan sesama rekannya saja. Keduanya juga mengaku baru sebagai pengedar.
"Pengakuan pelaku dijual di lingkaran dia saja. Pengakuan baru. Saat ini masih kita dalami lebih lanjut," ujarnya.
Dari pemeriksaan polisi kepada oknum ASN dan pegawai swasta itu, keduanya mengaku mengedarkan narkoba tersebut untuk tambahan penghasilan dan juga konsumsi pribadi.
"Pengakuan buat nyari penghasilan tambahan. Tapi masih kita dalami motif lainnya," ujarnya.
(dhm/dhm)