Polisi Sebut Ketua Adat Simalungun Ditangkap karena Kuasai Lahan PT TPL

Finta Rahyuni - detikSumut
Sabtu, 23 Mar 2024 19:00 WIB
Foto: Masyarakat adat Simalungun saat aksi di Polda Sumut. (Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

Polda Sumut membenarkan bahwa pihaknya menangkap Ketua Komunitas MA Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan (65). Penangkapan itu terkait dugaan penguasaan lahan PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penangkapan itu berdasarkan laporan PT TPL dengan nomor: LP/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, pada 16 Juni 2023.

"Sorbatua dilaporkan oleh Reza Adrian sebagai Litigation Officer PT Toba Pulp Lestari, Tbk," kata Hadi, Sabtu (23/3/2024).

Hadi menyebut Sorbatua dilaporkan atas dugaan pengrusakan, penebangan pohon ekaliptus dan pembakaran lahan yang ditanami oleh PT TPL Tbk. Sorbatua juga diduga menguasai lahan klaim PT TPL dengan cara membangun pondok-pondok sebanyak lima unit dan melakukan penanaman pohon palawija berupa ubi, jahe, cabe dan jagung serta tanaman lainnya.

Luas lahan milik PT TPL yang dikerjakan Sorbatua dan rekan-rekannya seluas ± 162 hektare.

"Sorbatua Siallagan tidak memiliki dasar atau hak apapun dalam hal mengerjakan, atau menduduki Kawasan Hutan yang merupakan areal (konsesi) milik PT TPL Tbk tersebut," ujarnya.

Mantan Kapolres Biak Papua itu menyebut penyidik Polda Sumut telah melakukan pemanggilan terhadap Sorbatua Siallagan sebanyak dua kali. Pemanggilan pertama dilakukan pada 6 Oktober 2023 dan kedua pada 16 Oktober 2023.

"Namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tanpa alasan yang jelas," kata Hadi.

Lalu, pada Jumat (22/3) pagi, tim penyidik mendatangi Sorbatua dan melalukan penangkapan di Simpang Simarjarunjung.

"Berdasarkan Surat Perintah Membawa Saksi S.Pgl/1449.b/III/2024/Ditreskrimsus, tanggal 7 Maret 2024, tim penyidik mendatangi dan menjumpai Saudara Sorbatua Siallagan di Simpang Simarjarunjung dengan memperlihatkan surat perintah kepada Sorbatua Siallagan," sebutnya.

Namun, kata Hadi, Sorbatua Siallagan harus dibawa paksa karena sempat menolak saat akan dibawa. Selain itu, istri Sorbatua disebut menghalangi penyidik.

"Saat penyidik akan menjelaskan surat perintah penangkapan tersebut, istrinya menghalangi, melakukan perlawanan. Namun, Sorbatua Siallagan, pada prinsipnya kooperatif saat penyidik menunjukan surat-surat penyelidikan pemanggilan dan lain-lain," ujar Hadi.

Setelah itu, Sorbatua dibawa ke Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, kata Hadi, Sorbatua telah ditahan di Polda Sumut.

"Sorbatua Siallagan telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di RTP Dittahti Polda Sumut," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sorbatua Siallagan (65) disebut diadang sejumlah pria diduga petugas kepolisian, usai membeli pupuk di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). Setelah itu, Sorbatua dibawa pergi meninggalkan istrinya yang saat itu ikut bersamanya.

Istri Sorbatua, Berliana Manik mengatakan peristiwa itu terjadi di Simpang Simarjarunjung, Tanjung Dolok, Jumat (22/3/2024) pagi. Saat itu, dia dan suaminya baru saja membeli pupuk.

Lalu, tiba-tiba ada sekitar 10 orang pria diduga polisi datang dan hendak menangkap Sorbatua.

"Langsung datang bapak (diduga polisi) itu dari (arah) Parapat masuk ke mobil, mereka menangkap hp bapak, jadi datang aku, ku tangkap hp itu. Langsung ada tiga orang yang menangkap bapak," kata Berliana, saat demo di Polda Sumut, Sabtu (23/3).

Berliana mengaku sempat menarik suaminya agar tidak dibawa. Namun, sekitar empat pria menariknya dan membawanya ke pinggir jalan.

"Ditariklah aku, empat orang menarik aku, dimasukkan bapak ke mobil, langsung dibawa lah, aku kan langsung ditarik ke pinggir, dipegang aku," ujarnya.

Dia mengaku tidak ada menerima surat penangkapan apapun dari pihak kepolisian. Berliana juga menyebut sempat mendengar bahwa para pria yang saat itu menangkap suaminya menyebutkan bahwa, pihak kepolisian telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Sorbatua.

Namun, Berliana mengaku tidak mengetahui soal surat pemanggang itu. Dia juga tidak mengetahui pasti kasus yang menjerat suaminya hingga harus dibawa.

"Belum ada (surat penangkapan), gak ada, langsung ditariknya bapak ke mobil. Satu orang mengambil hp," sebutnya.

Wakil Ketua MA Ompu Umbak Siallagan, Rusiman Siallagan mengatakan bahwa Sorbatua, diculik. Sebab, tidak ada pemberitahuan yang disampaikan kepada pihak keluarga atau pun kepada pihaknya.

Rusiman menyebut pada pagi harinya, dia dan Sorbatua memang berencana untuk melakukan rapat. Namun, setelah ditunggu-tunggu Sorbatua tak kunjung datang. Saat ditelepon, nomor Sorbatua juga tidak bisa dihubungi.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...



Simak Video "Video: Aksi Pria Ngelem di Depan Polda Sumut Demi Konten"

(mjy/mjy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork