Bupati Siak Afni Zulkifli menata pejabat di jajaran Pemkab Siak, tanpa melakukan demosi terhadap pejabat yang diganti. Salah satu yang menarik adalah Afni melantik jaksa menjadi Kabag Hukum Setda Siak.
Pelantikan itu berlangsung di Pendopo Datuk Empat Suku, Siak Sri Indrapura, Jumat (19/12/2025). Terdapat 71 orang yang dilantik dengan rincian 1 orang eselon II, 40 orang eselon III, dan 28 orang eselon IV.
Untuk pejabat eselon II yang dilantik atas nama Indra Maryanto sebagai Kadisdukcapil Pemkab Siak. Jabatan ini sebelumnya diisi oleh Hasmizal yang memasuki usia pensiun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara pada posisi jabatan Eselon III, Afni melakukan gebrakan. Pertama kalinya Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Riau, Eddy Sugandi Tahir, dilantik sebagai Kabag Hukum.
Ini jadi sejarah baru Pemkab Siak dan perdana bagi pemerintah daerah di Riau, merekrut ASN dari lembaga vertikal untuk menduduki jabatan strategis tersebut.
Sementara pejabat sebelumnya Asrafli, bergeser menjadi Kabag Administrasi Kewilayahan dan Fasilitasi Pertanahan (Adwil). Sedangkan pejabat Adwil sebelumnya Rizannaky Kadri, bergeser menjadi Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Siak.
Tidak hanya mengisi jaksa pada Bagian Hukum, Afni juga mengganti Kabag ULP dari Jon Effendi ke Riko Rosandi. Penggantian Kabag ULP ini menjadi sorotan, di tengah berbagai persoalan berkaitan pengadaan barang dan jasa di awal pemerintahan Afni-Syamsurizal.
Pada pergantian kali ini juga terjadi kejutan, karena Afni ternyata tidak ada melakukan satupun demosi, hal yang selama ini sering diperkirakan publik akan terjadi pasca memanasnya situasi politik saat Pilkada lalu. Justru beberapa nama yang sebelumnya disorot, tetap mendapatkan jabatan setara.
"Bekerjalah yang baik untuk rakyat Siak. Bersamai rakyat dalam senang dan susah mereka. Mutasi adalah hal biasa dalam kerja pemerintahan. Selamat bekerja dan setialah bersama rakyat," kata Afni Zulkifli.
(niz/afb)











































