Pria bernama Jannes Kilon Diaz (35) kini harus meringkuk di tahanan Polres Tebing Tinggi karena ulahnya yang mengaku sebagai nabi dan ingin membubarkan Islam. Aksi pria itu pun membuat heboh.
Mulanya, aksi warga Jalan Letda Sujono, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi itu beredar luas di media sosial. Dalam video viral itu, Jannes terlihat mengenakan baju berwarna putih.
Dia berdiri di salah satu lapangan. Di depan pria itu ada podium.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada video itu, dia mengaku bernama Jannes Kilon Diaz. Kata Jannes dalam video itu, aksinya itu direkamnya pada 18 Maret 2024.
"Hari ini, tanggal 18 Maret 2024, saya Jannes Kilon Diaz, saya adalah nabi yang diutus untuk mendampingi umat muslim. Pada hari ini, setelah melewati proses yang panjang, makanya tiba saatnya saya harus mengabarkan pada dunia untuk segera membubarkan agama Islam sesuai dengan petunjuk Tuhan Yang Maha Esa," ujar pria itu.
Dia mengaku telah menerima petunjuk dalam dua waktu yang berbeda. Pertama pada 29 November 2020 dan kedua pada 19 Februari 2021.
"(Petunjuk) yang telah kita terima bersama dalam dua waktu, yaitu berupa wahyu atau firman atau pesan spritual yang diturunkan pada tanggal 29 November 2020 yang berisikan notabene dan 19 Februari 2021 yang berisikan asimilasi," jelasnya.
Pria tersebut mengaku memiliki mukjizat multisupertelepati. Mukjizat itu, kata dia, adalah kemampuan menghubungkan suara hatinya dengan manusia lainnya.
"Saya adalah nabi yang memiliki mukjizat multisupertelepati, yaitu di mana penglihatan, pendengaran, pikiran, rasa, dan suara hati saya terhubung secara permanen dengan manusia lainnya," ujarnya.
"Demikian kabar ini saya sampaikan, demi kepentingan seluruh umat manusia. Manusia sejati adalah manusia yang patuh akan perintah penciptanya, yaitu kepada Yang Maha Kuasa, Tuhan Yang Maha esa, sekian, terima kasih," sambungnya.
Setelah video tersebut viral, pihak kepolisian turun tangan dan menangkap pelaku di salah satu bengkel di Jalan Belibis yang tidak jauh dari rumahnya. Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon mengatakan pelaku diamankan pada Selasa (19/3/2024) malam.
"Selasa sekitar pukul 18.50 WIB, personel Polres Tebing Tinggi mencari keberadaan pelaku. Pelaku berhasil diamankan di sebuah bengkel di Jalan Belibis, tidak jauh dari rumahnya," kata Andreas, Rabu (20/3).
Andreas mengatakan video itu direkam pelaku di Lapangan Golf Desa Penonggol, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Lalu, video itu diunggah pelaku ke media sosial miliknya pada Selasa (19/3) sekitar pukul 15.00 WIB.
Setelah diunggah, video itu pun beredar dan viral di media sosial. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan mimbar, tripod, jubah, kertas berisi narasi yang disampaikan pelaku serta hp yang digunakan pelaku saat merekam video tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku melakukan aksi itu.
"Kepada pelaku dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008. Untuk motif pelaku melakukan perbuatannya masih dalam penyelidikan Polres Tebing Tinggi," pungkasnya.