Maling Sadis yang Tikam Lansia Berkali-kali di Medan Ditangkap saat Tidur

Maling Sadis yang Tikam Lansia Berkali-kali di Medan Ditangkap saat Tidur

Raphaella Ade Siallagan - detikSumut
Sabtu, 23 Mar 2024 10:30 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun saat merilis kasus pembunuhan di Kutalimbaru. (Raphaella/detikSumut)
Foto: Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun saat merilis kasus pembunuhan lansia di Medan. (Raphaella/detikSumut)
Medan -

Polisi berhasil menangkap maling yang menikam seorang lansia berkali-kali hingga tewas di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku Tommy Kurniawan (28) ditangkap saat sedang tidur.

Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun mengatakan pelaku ditangkap di daerah Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, Rabu (20/3/2024) pukul 09.30 WIB. Pelaku diamankan oleh Polsek Helvetia dibantu Polrestabes Medan dan Polda Sumut.

"Pelaku ini ditangkap di daerah Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, ditangkap oleh tim gabungan pada saat tidur jam setengah 10 pagi," katanya saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (22/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa penikaman terjadi di Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, pada Senin (18/3) pukul 21.50 WIB. Korban adalah seorang lansia bernama Bima Perangin-angin (82).

Teddy menjelaskan pelaku awalnya masuk ke rumah korban untuk mencuri. Namun, aksi pelaku itu gagal karena ketahuan oleh korban.

ADVERTISEMENT

Alhasil, pelaku mengeluarkan pisau yang dibawanya dan menikam korban berkali-kali hingga tewas.

"Adapun modusnya karena ketangkap mencuri, dia khilaf, langsung mengeluarkan sangkur, langsung menusukkan ke tubuh korban berapa kali sehingga korban tergeletak dan meninggal dunia," ucap Teddy.

Polisi mengamankan barang bukti berupa tas sandang, kamera, pisau sangkur, dan baju berwarna hitam yang dikenakan pelaku ketika kejadian.

Mantan Dirreskrimsus Polda Sumut itu mengungkapkan rumah korban sudah beberapa kali dimasuki maling. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Ada kelompok lain juga. Ya, nanti ini akan kita kembangkan dan memang sering rumah korban ini, Pak Almarhum Perangin-angin ini, sering dimasuki maling," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 Subs 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun. Teddy berharap kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Pelaku sudah kita beri tindakan tegas supaya hal-hal seperti ini tidak terulang kembali. Ya, kita tau bahwa kejahatan di Kota Medan ini cukup tinggi. Kita berharap semuanya bisa kita tangkap, kita rilis, ya, supaya nanti pelaku-pelaku lain juga bisa berpikir untuk tidak melakukan kejahatan, apalagi terkait ini menghilangkan nyawa orang," tutupnya.

Artikel ini ditulis Raphaella Ade Siallagan, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(nkm/nkm)


Hide Ads