Polisi Gerebek Rumah Pembuatan Sabu di Lampung, 1 Orang Diamankan

Regional

Polisi Gerebek Rumah Pembuatan Sabu di Lampung, 1 Orang Diamankan

Tim detikSumbagsel - detikSumut
Jumat, 22 Mar 2024 11:00 WIB
Barang bukti pembuatan sabu yang diamankan polisi dari rumah pelaku Frans di Lampung Timur.a
Barang bukti pembuatan sabu yang diamankan polisi dari rumah pelaku Frans di Lampung Timur. (Foto: dok: Polres Lampung Timur)
Lampung Timur -

Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat pembuatan sabu-sabu di Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur, Lampung. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seseorang yang diduga peracik sabu tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Riki Setiawan mengungkapkan penggerebekan itu bermula saat pihaknya mengamankan seorang penyalahguna narkoba. Dari keterangannya, dia mengaku membeli barang haram tersebut dari tersangka Frans Prayoga.

"Awalnya kami mengamankan seorang penyalah guna narkoba yang di mana didapatkan keterangan bahwa dibeli dari tersangka FP, berbekal keterangan tersebut kami melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui keberadaan FP," kata Riki, Kamis (21/3/2024), melansir detikSumbagsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riki menyebut dari informasi yang didapat, Frans diketahui menyewa rumah di Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung. Pihaknya lalu mendatangi rumah tersebut dan mendapati tersangka sedang meracik sabu-sabu.

"Jadi kami selidiki dan rupanya rumah itu disewa oleh FP, kami datangi rumah tersebut pada Minggu (17/3/2024) kemarin dan mendapati tersangka tengah meracik sabu-sabu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dari hasil temuan di rumah sewaan itu, sejumlah barang bukti yakni bahan-bahan membuat sabu-sabu serta peralatan lainnya ditemukan.

"Kami dapati sejumlah barang bukti berupa obat-obatan, asam sulfat, soda api, pupuk calcium ammonium nitrate dan beberapa alat pendukung untuk membuat sabu ini. Kemudian ada beberapa botol kecil yang berisikan sabu yang masih berbentuk kristal," ungkapnya.

Frans Prayoga sendiri kini telah dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Timur. Dia disangkakan Pasal 114 dan / atau Pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.




(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads