Rumah yang dijadikan tempat pembuatan sabu-sabu di Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur digerebek polisi. Dalam penggerebekan itu, satu orang diamankan yakni Frans Prayoga.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Riki Setiawan mengatakan penggerebekan itu berawal ketika pihaknya mengamankan seorang penyalah guna narkoba. Dari keterangan pelaku tersebut, sambugnya, barang itu dibeli dari tersangka Frans Prayoga.
"Awalnya kami mengamankan seorang penyalah guna narkoba yang di mana didapatkan keterangan bahwa dibeli dari tersangka FP, berbekal keterangan tersebut kami melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui keberadaan FP," katanya, Kamis (21/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dilakukan penyelidikan, Riki menuturkan pihaknya mendapatkan informasi bahwa Frans menyewa rumah di Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung.
"Jadi kami selidiki dan rupanya rumah itu disewa oleh FP, kami datangi rumah tersebut pada Minggu (17/3/2024) kemarin dan mendapati tersangka tengah meracik sabu-sabu," ujarnya.
Dari hasil temuan di rumah sewaan itu, sejumlah barang bukti yakni bahan-bahan membuat sabu-sabu serta peralatan lainnya ditemukan.
"Kami dapati sejumlah barang bukti berupa obat-obatan, asam sulfat, soda api, pupuk calcium ammonium nitrate dan beberapa alat pendukung untuk membuat sabu ini. Kemudian ada beberapa botol kecil yang berisikan sabu yang masih berbentuk kristal," ungkapnya.
Frans Prayoga sendiri kini telah dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Timur. Dia disangkakan Pasal 114 dan / atau Pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(csb/csb)