Ogah Bayar Jasa Joki Main Mobile Legends, Remaja Ini Dibunuh Temannya

Regional

Ogah Bayar Jasa Joki Main Mobile Legends, Remaja Ini Dibunuh Temannya

Tim detikSulsel - detikSumut
Selasa, 19 Mar 2024 11:18 WIB
Ilustrasi
Foto: Rachman_punyaFOTO
Sambas -

Seorang remaja di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial A (15), diduga membunuh temannya sendiri, M (12). Aksi itu dilakukan A berawal dari korban yang ogah membayar jasa joki game Mobile Legends (ML) terhadap pelaku.

"Dari keterangan tersangka (membunuh korban) karena korban belum membayar utang dari pembelian akun dan jasa joki naik rank game Mobile Legends," ujar Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo, Senin (18/3/2024) malam, seperti dilansir dari detikSulsel.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Kebun Jeruk, Kecamatan Tekarang. Pembunuhan terjadi pada Selasa (27/3) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kanit Pidum Polres Sambas Ipda Nanda Bima mentakan, saat itu korban diketahui pergi sehabis maghrib tanpa pamit dengan orang tuanya.

"Korban ini sempat dinyatakan hilang dari habis magrib dan tidak pamit kepada orang tuanya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Korban ternyata ke kebun jeruk tempat biasa mereka bermain game. Pelaku merencanakan pembunuhan di kebun jeruk itu karena pada Januari 2024 sempat menagih uang akun dan jasa joki Mobile Legends.

"Korban meminta jasa joki pelaku untuk menaikkan rank dari epic ke mythic seharga Rp 200 ribu dan korban berjanji akan dibayar apabila sudah punya uang. Tetapi (saat ditagih) dijawab oleh korban tidak punya uang," terangnya.

Jawaban dari korban itu membuat pelaku seketika menjadi emosi. Puncaknya pelaku semakin kesal saat melihat korban mengantongi uang.

"Iya (kesal) korban alasan tidak punya uang, tetapi dia (pelaku) melihat korban mengantongi uang dan HP, akhirnya pelaku mengajak korban bertemu di kebun jeruk dan dia mencekik korban dan menenggelamkan kepala korban di dekat parit hingga meninggal dunia," ungkapnya.

Atas perbuatannya ini, pelaku diamankan di Polres Sambas. Pelaku A dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau tindak pidana terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud Pasal 80 (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman seumur hidup.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads