Remaja di Sambas Bunuh Teman gegara Korban Ogah Bayar Jasa Joki ML ke Pelaku

Remaja di Sambas Bunuh Teman gegara Korban Ogah Bayar Jasa Joki ML ke Pelaku

Riani Rahayu - detikSulsel
Selasa, 19 Mar 2024 10:20 WIB
ilustrasi pembunuhan
Foto: detik
Sambas -

Remaja berinisial A (15) di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) diamankan polisi usai membunuh temannya sendiri, M (12). Pembunuhan itu berawal dari korban yang ogah membayar jasa joki game Mobile Legends (ML) terhadap pelaku.

"Dari keterangan tersangka (membunuh korban) karena korban belum membayar utang dari pembelian akun dan jasa joki naik rank game Mobile Legends," ujar Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo kepada detikcom, Senin (18/3/2024) malam.

Pembunuhan itu terjadi di Kebun Jeruk, Kecamatan Tekarang pada Selasa (27/3) malam. Lebih jauh, Kanit Pidum Polres Sambas Ipda Nanda Bima menjelaskan, saat itu korban diketahui pergi sehabis maghrib tanpa pamit dengan orang tuanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban ini sempat dinyatakan hilang dari habis magrib dan tidak pamit kepada orang tuanya," jelasnya.

Rupanya pelaku mengajak korban bertemu di kebun jeruk tempat biasa mereka bermain game. Pelaku akhirnya merencanakan pembunuhan di kebun jeruk itu karena pada Januari 2024 sempat menagih uang akun dan jasa joki Mobile Legends.

ADVERTISEMENT

"Korban meminta jasa joki pelaku untuk menaikkan rank dari epic ke mythic seharga Rp 200 ribu dan korban berjanji akan dibayar apabila sudah punya uang. Tetapi (saat ditagih) dijawab oleh korban tidak punya uang," terangnya.

Jawaban korban membuat pelaku seketika menjadi emosi. Puncaknya pelaku semakin kesal saat melihat korban mengantongi uang.

"Iya (kesal) korban alasan tidak punya uang, tetapi dia (pelaku) melihat korban mengantongi uang dan HP, akhirnya pelaku mengajak korban bertemu di kebun jeruk dan dia mencekik korban dan menenggelamkan kepala korban di dekat parit hingga meninggal dunia," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku diamankan di Polres Sambas. Pelaku A dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau tindak pidana terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud Pasal 80 (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman seumur hidup.




(hmw/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads