18 Narapidana di Kepri Dapat Remisi Khusus Nyepi

18 Narapidana di Kepri Dapat Remisi Khusus Nyepi

Alamudin Hamapu - detikSumut
Senin, 11 Mar 2024 12:41 WIB
Napi di Kepri dapat remisi Hari Raya Nyepi. (Dok Kemenkumham Kepri)
Foto: Napi di Kepri dapat remisi Hari Raya Nyepi. (Dok Kemenkumham Kepri)
Batam -

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Riau (Kepri) memberikan remisi khusus atau pengurangan masa pidana Hari Raya Nyepi kepada sejumlah napi. Ada 18 napi di Kepri yang dapat remisi.

"Pemerintah memberikan remisi kepada 18 narapidana yang tersebar di seluruh satuan kerja pemasyarakatan di wilayah Kepulauan Riau," kata Kakanwil Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram, Senin (11/3/2024).

Surya mengatakan bahwa dari 18 narapidana menerima Remisi Khusus I atau pengurangan sebagian. Untuk yang langsung bebas nihil dalam pemberian remisi kali ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tiga narapidana pengurangan pengurangan masa pidana 15 hari, enam orang pengurangan pengurangan masa pidana satu bulan, satu orang pengurangan satu bulan 15 hari, dan delapan orang pengurangan masa pidana dua bulan," ujarnya.

" Satu orang di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, enam orang di Lapas kelas IIA Batam, sembilan orang di Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang, satu orang di Lapas Kelas III Dabo Singkep, satu orang di Rutan Kelas IIA Batam," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Remisi Nyepi ini diberikan atas pencapaian para narapidana yang yang memberikan pencapaian positif selama menjalani binaan. Remisi tersebut diberikan kepada napi yang beragama Hindu.

"Pemberian Remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan," ujarnya.

Adapun ketentuan pemberian remisi Hari Raya Nyepi ini sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Selain itu ada Peraturan Menkumham RI nomor 07 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018

"Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor: PAS.PK.05.04-130 tanggal 25 Januari 2024 hal Pelaksanaan Pemberian Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2024 kepada Narapidana Anak Binaan," ujarnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads